RASI FM – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Naning Dwi Kristinawati, mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di lintas di Distrik Guantian, Kota Tainan, Taiwan, pada Sabtu (12/4/2025) lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan Arief Ridwan mengatakan, jenazah PMI tiba di rumah duka di Desa Bulak, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung disemayamkan dan dimakamkan. “Untuk biaya pemulangan ditanggung oleh warga Taiwan yang menabrak sampai di Juanda. Dari juanda ke rumah kami koordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran untuk pemulangan dari Juanda sampai kerumah duka karena pembiayaan dari penabrak ini sampai di Juanda,” ujarnya melalui sambungan telepon Rabu (30/4/2025).
Arief menambahkan, Naning Dwi Kristinawati sudah 10 tahun bekerja di Taiwan di sektor informal sebagai caregiver atau perawat lansia. Naning tewas karena tertabrak mobil saat mengendarai sepeda listrik bersama 3 rekannya. “Jadi korban membonceng temannya sedang jalan karena lampu di perempatan hijau, tapi dari jalur lain ada yang menerobos sehingga menabtak korban. Korban meninggal di lokasi kejadian sementara temannya yang dibonceng menderita memar sementar 1 teman lainnya selamat. “Penabrak ini sempat kabur, tapi karena ada laporan ke polisi penabrak ini sempat menjadi DPO dan menyerahkan diri ke kantor polisi,” imbuhnya.
Saat ini kasus hukum terhadap Naning ditangani oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan, yang bertindak sebagai kantor perwakilan Indonesia di Taiwan, dan berfungsi sebagai kedutaan besar de facto karena tidak ada hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dan Taiwan. Melalui KDEI diharapkan kasusnya bisa diselesaikan. ”Kita minta keluarga korban untuk selalu kontak KDEI mengingat yang mengurus kasus di Taiwan adalah KDEI,” ucapnya.
Meski berangkat resmi, namun Naning Dwi Kristinawati menurut Arif tidak mendapatkan kompensasi dari BPJS karena korban tidak memperpanjang masa aktif BPJSnya yang berakhir pada Bulan Oktober 2024. “BPJS itu bisa memberikan santunan terkait kematian mana kala argonya jalan, dia tidak memperpanjang BPJSnya. Di berangkat legal sudah terdaftar di BPJS terus sudah habis dan diperpanjang untuk 18 bulan yang berakhir di bulan Oktober 2024, kecelakaan Bulan April 2025,” katanya.
Meski demikian Arif mengaku masih akan mencari tahu terkait asuransi dari Taiwan dimana biasanya ada lembaga yang menyediakan perlindungan tenaga kerja dari negara yang menampung PMI. “Tapi Cuma mendaftar atau tidak karena biasanya ada lembaga perlindungan dari negara tujuan PMI bekerja.” Jelasnya.
Arif juga mengaku saat ini pihaknya akan mencari PJTKI yang memberangkatkan Naning Dwi Kristinawati ke Taiwan karena sejak kepulangan dan pemakaman Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan belum sempat melakukan koordinasi dengan PJTKI yang memberangkatkan korban. “Kami masih fokus penanganan pemulangan kemarin agar pemulangan lancar dan segera dimakamkan karena sudah cukup lama. Kami belum berfikir terkait dengan PJTKInya,” pungkas Arief. (DmS)