RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mematangkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan sistem dan regulasi. Saat ini BKPSDM masih menggodok aturan penerapan WFA bersama berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah daerah belum menerapkan WFA secara menyeluruh karena perlu pengaturan yang jelas, mulai dari sistem kerja, standar operasional baku (SOB), hingga penentuan jabatan yang diperbolehkan.“WFA itu ada, tetapi masih dalam proses penyusunan regulasi. Kami masih mengatur bagaimana sistemnya, jabatan apa saja yang bisa, serta SOB-nya seperti apa,” ujar Masruri.
Ia menegaskan, tidak semua ASN dapat mengajukan WFA. Pemerintah daerah akan membatasi WFA pada bidang-bidang tertentu yang memungkinkan pekerjaan dilakukan tanpa tatap muka langsung. Masruri mencontohkan, tenaga kesehatan tidak memungkinkan menjalankan WFA karena harus melayani masyarakat secara langsung.“Tidak mungkin semua. Nakes tentu tidak bisa karena harus bertemu langsung dengan pasien. WFA ini untuk bidang-bidang tertentu yang memungkinkan bekerja dari rumah atau lokasi lain,” jelasnya.
Masruri menambahkan, BKPSDM akan mempertimbangkan karakter masing-masing OPD dalam menentukan bidang yang bisa menerapkan WFA. Nantinya, OPD dapat mengajukan usulan jabatan atau bidang yang dinilai layak menjalankan WFA untuk kemudian dibahas lebih lanjut.“Setiap OPD nanti bisa mengajukan bidang apa saja yang memungkinkan. Itu akan kami godok bersama. Kalau tidak diatur dengan baik, justru bisa kontraproduktif,” tegasnya.
Terkait waktu penerapan, Masruri menyebut proses perencanaan dan pembahasan regulasi diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Tim khusus akan membahas secara mendalam penerapan WFA, terutama pada jabatan-jabatan tertentu yang berbasis kepercayaan dan kinerja.
Menurut Masruri, kebijakan WFA berlandaskan pada upaya efisiensi kerja dan pembelajaran dari masa pandemi COVID-19. Ia menilai, pola kerja fleksibel dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi jika diterapkan dengan kajian yang matang.“Landasan WFA itu efisiensi. Kita belajar dari COVID-19, banyak hal yang bisa dilakukan lebih efektif,” katanya.
Namun demikian, Masruri menegaskan bahwa hingga kini belum ada rilis resmi terkait persentase ASN yang dapat menjalankan WFA maupun teknis aplikasinya. Seluruh kebijakan masih dalam tahap kajian dan pembahasan internal.“Belum ada rilis resmi. Saat ini masih tahap menggodok dan kajian, termasuk berapa persentase yang bisa WFA dan bagaimana aplikasinya,” pungkas Masruri.