Politik & Pemerintahan

22 Bakal Calon Legislatif Dari Partai Perindo Magetan Tak Memenuhi Syarat.

Published

on

RASI FM – Sebanyak 22 bakal calon legislatif dari Partai Perindo Kabupaten Magetan dipastikan tidak memenuhi syarat dari pencermatan hasil verifikasi KPU Kabupaten Magetan. Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan, dari 610 bacaleg yang mendaftarkan diri sebagai kontestan pemilu tahun 2024 mendatang dari pencermatan hasil verifikasi terdapat 518 yang memenuhi syarat, sementara 92 bacaleg dari 16 partai politik yang ada di Kabupaten Magetan tidak akan mengikuti kontestasi pemilu tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat. Selain 22 Bacaleg dari Partai Perindo, 20 bacaleg PKN juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara puluhan bacaleg lainnya berasal dari 14 partai lainnya.

“Dari partai yang paling banyak di Magetan itu Perindo yang menempati ranking 1 ada 22 bakal calon itu yang tidak terpenuhi. PKN ada 20 dan lain sebagainya nanti jumlah ada 92,” ujarnya.

Fahrudin menambahkan, saat ini tahapan Pemilu tahun 2024 adalah tanggapan dari masyarakat terkait bakal calon legislative kontestan Pileg 2024 yang memenuhi syarat yang dilaksanakan dari tanggal 19 Agustus hingga tanggal 28 Agustus 2023. Dia berharap masyarakat memberikan masukan terkait bacaleg yang lolos merupakan sosok yang sesuai dengan kriteria pencalonan seperti memenuhi surat keterangan jasmani dan rohani serta surat keterangan narkoba, memenuhi surat keterangan dari pengadilan terkait pernah menjalani hukum pidana bagi bacaleg yang pernah tersandung kasus hukum.

”Dari masyarakat yang kita harapkan apakah caleg caleg itu sesuai, benar benar sesuai dengan kriteria pencalonan. Misalkan tidak ada yang sesuai pencalonan nanti nanti bisa disampaikan kepada kami,” imbuhnya.

KPU akan menetapkan 518 bacaleg sebagai daftar tetap bacaleg yang akan mengikuti pemilu tahun 2024 pada tanggal 3 November tahun 2023 mendatang. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version