News

Tiga Kades Absen Pengukuhan Perpanjangan Jabatan, 5 Kades di Magetan Tak Dapat Perpanjangan Jabatan.

Published

on

RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan, mengukuhkan perpanjangan jabatan bagi 202 kepala desa di Kabupaten Magetan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Suryagraha di hadiri sebanyak 199 kepala desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, 3 kepala desa tidak hadir karena 2 kepala desa sakit serta satu kepala desa menjalani proses hukum kasus dugaan tindak pidana perjudian.

“Yang tidak hadir ada 3, dimana 2 sakit sementara 1 kepala desa yaitu Kades Pojok masih menjalani proses hukum tindak pidana umum tersandung kasus perjudian, ” ujarnya.

Terhadap ke 3 kades yang tidak hadir dalam kegiatan pengukuhan akan dilaksanakan menyusul. Eko memastikan meski tersandung kasus hukum namun Kepala Desa Pojok masih akan mendapat penambahan masa jabatan 2 tahun.

“Kasusnya tindak pidana umum, tetap dapat penambahan masa jabatan tapi pengukuhannya nanti menyusul,” imbuhnya.

Selain 3 kepala desa tak bisa hadir dalam pengukuhan penambahan masa jabatan 2 tahun, ada 5 kepala desa yang tidak mendapat penambahan masa jabatan 2 tahun. Eko menjelaskan Kades Ngariboyo ditanggungkan penambahan masa jabatan karena ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa tahun 2018 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan. Empat kades lainnya tidak mendapat perpanjangan masa jabatan karena 3 kades meninggal dunia dan 1 kades mengundurkan diri. Pemerintah daerah saat ini masih melakukan kajian untuk pelaksanaan Pilkades bagi 4 desa tahun 2025 mendatang.

“Untuk Kades Ngariboyo perpanjangan masa jabatan kita pending, karena telah resmi diberhentian sementara. Kalau kades pojok tidak diberhentikan sementara. Sementara kita tunjuk plh untuk 4 desa, tahun depan rencananya akan dilakukan pelkades. Saat ini masih kajian,” pungkas Eko.(DmS)

VISUAL NEWS klik

Click to comment

Trending

Exit mobile version