News

Protes Bising dan Sediakan Miras, Kafe Gemah Magetan Tetap Beroperasi hingga SP 3, Warga Laporkan Cafe Gemah.

Published

on

RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menghentikan sementara operasional Kafe Gemah di kawasan Brancang selama 30 hari sejak 20 Oktober 2026. Penghentian ini dilakukan setelah pengelola menerima surat peringatan satu hingga tiga atau SP 3, menyusul aduan warga terkait kebisingan, perizinan, keberadaan pemandu lagu, dan dugaan penyediaan minuman beralkohol.

Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Magetan, Andri Rahman Hakim, mengatakan pemerintah membuka peluang penutupan permanen jika pengelola melanggar ketentuan selama masa penghentian sementara atau tidak memenuhi persyaratan usaha.

“Warga menghendaki penutupan permanen. Itu bisa terlaksana apabila pihak kafe melanggar ketentuan selama 30 hari atau ada persyaratan yang tidak terpenuhi,” kata Andri di Pendopo Surya Graha, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut Andri, jika kafe kembali beroperasi sebelum masa penghentian berakhir, pemerintah dapat meningkatkan sanksi menjadi penutupan permanen. Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan memproses pencabutan izin usaha, sebelum pemerintah melakukan penyegelan.

Andri menambahkan, pengelola diberi waktu 30 hari untuk memenuhi persyaratan yang menjadi catatan sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk terkait perizinan, dokumen lingkungan, tata ruang, dan bangunan.

Pemerintah Kabupaten Magetan sebelumnya juga melakukan inspeksi mendadak bersama sejumlah organisasi perangkat daerah untuk memeriksa pemenuhan persyaratan tersebut.

Click to comment

Trending

Exit mobile version