Hukum & Kriminal

Polres Magetan Gulung Komplotan Pencuri Mesin Bajak.

Published

on

RASI FM – Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, aksi komplotan pencuri mesin bajak di sawah di Magetan sudah meresahkan masyarakat. Sebelum beraksi 2 komplotan pencuri yang berhasil diamankan melakukan survey lokasi sebelum mempreteli mesin bajak.

“Mereka survey dulu lokasi sawah yang ada bajaknya. Beraksinya malam hari dengan mempreteli mesin bajak untuk dibawa dengan menggunakan kendaraan roda 4 sementara rangka bajaknya ditinggal di sawah,” ujarnya dalam konpres di halaman Polres Magetan Kamis (9/8/2024).

Polres Magetan berhasil mengamankan 7 pelaku dari 3 komplotan pencuri mesin bajak di Kabupaten Magetan. Polres Magetan berhasil mengamankan 2 rangka bajak serta 2 mesin bajak yang masih utuh serta 4 mesin bajak yang telah dilepas dari rangka bajak, mobil pikap L 300 nopol AE 8680 NH yang digunakan untuk mengangkut bajak, 4 sepeda motor, 8 buah kunci pas dan 2 HP milik pelaku.

“Dari 3 lokasi kasus pencurian bajak yang kita tangani berhasil kita amankan 7 tersangka. Para pelaku ada yang dari Magetan ada yang warga Ngawi dan warga Madiun,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, hasil curian mesin bajak tersebut dijual di sekitar kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, kabupaten Madiun bahkan ke Kabupaten Ponorogo.

“Dari pengakuan para pelaku mesin bajak hasil curian tersebut dijual dengan harga antara 4,5 hingga 7 juta rupiah ,” katanya.

Satria Permana mengatakan, mesin serta kerangka bajak hasil pengungkapan kasus pencurian akan diserahkan kepada para pemilik agar bisa digunakan untuk bekerja. Polisi akan menjerat para pelaku komplotan pencuri bajak dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Sub 362 KUHP.

”Ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Jumadi (49) warga Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur terlihat sumringah melihat rangka bajak miliknya terprkir di depan halaman halaman Polres Magetan. Dia mengaku bajak yang biasa digunakan untuk mengais rejeki tiba tiba menghilang saat ditinggal di sawah tempatnya bekerja.

“Hilangnya Hari kamis (1/8) malam , karena sudah malam tidak sempat dipindah ke sawah lainnya saya tinggal di sawah. Malamnya dikasih tahu tetangga kalau bajak saya sudah hilang. Kasih tahunya sekitar pukul 23:30 WIB,” ujarnya ditemui di halaman Polres Magetan

Jumadi mengaku mesin bajak yang digunakan bekerja merupakan hasil dari menabung dari penghasilannya bekerja membajak sawah warga. Karena hilang dia mengaku tak bekerja selama seminggu terakhir.

“Kerjanya borongan, setengah hektar kita kerjakan sehari itu upah kotornya Rp 400.000. Karena hilang ya nggak bekerja, maksudnya kerja serabutan. Bingung biasanya kerja membajak. Alhamdulillah ternyata bisa ditemukan pak polisi,” imbuhnya. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version