RASI MAGETAN – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Fendi Setiawan (31), warga Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, meninggal dunia akibat kecelakaan di Malaysia pada Kamis (23/10). Proses pemulangan jenazah Fendi tidak dilakukan melalui jalur pemerintah, melainkan difasilitasi oleh komunitas pekerja migran asal Indonesia yang berada di Malaysia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan, Arief Ridwan, membenarkan kabar tersebut dan menyebut bahwa korban merupakan pekerja nonprosedural yang tidak tercatat dalam data resmi pemerintah. “Kemarin langsung dari pihak keluarganya yang jemput, tidak melalui kami karena yang bersangkutan bukan tenaga kerja legal. Pemakamannya Minggu malam,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurut Arief, proses pemulangan jenazah sepenuhnya diurus oleh komunitas warga Indonesia di Malaysia yang berkoordinasi langsung dengan keluarga korban di Magetan. “Yang di sana sudah diurus oleh komunitasnya. Mereka berhubungan langsung dengan pihak keluarga. Kami hanya mendapat laporan dari Pak Camat Poncol bahwa jenazah sudah tiba di rumah,” jelasnya. Ia menambahkan, perjalanan dari Malaysia hingga ke Bandara Juanda Surabaya juga ditangani oleh komunitas tersebut, sedangkan pemulangan ke rumah duka difasilitasi lembaga sosial dan keagamaan yang menyediakan ambulans secara sukarela.
Arief menegaskan bahwa status pekerja nonprosedural membuat pemerintah tidak dapat memberikan intervensi maupun perlindungan secara langsung. “Kalau nonprosedural itu sangat rentan. Job order-nya tidak jelas, tidak ada penanggung jawab resmi, dan biasanya juga tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada apa-apa, pemerintah kesulitan memberikan perlindungan,” katanya. Ia menambahkan, seluruh biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh komunitas PMI di Malaysia yang memiliki kas solidaritas untuk membantu anggotanya. “Saya kira pengiriman jenazah itu biayanya besar, tapi mereka punya kas komunitas. Komunitas PMI di sana memang cukup kuat,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Arief, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan, Disnaker Magetan siap memfasilitasi warga yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal dan aman. “Kalau melalui jalur resmi, semuanya tercatat, dilindungi BPJS, dan memiliki jaminan di negara tujuan. Silakan datang ke Disnaker untuk konsultasi agar penempatan kerja dilakukan secara sah dan terlindungi,” pungkasnya. (DmS)