Legalitas

Pelanggaran Tata Ruang Laut Harus Ditindak Tegas, Riyono  Caping : Cabut Izin yang Rugikan Nelayan

Published

on

RASI MEDIA  – Kasus dugaan pengkavlingan ruang laut kembali menjadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkap adanya laporan mengenai pemanfaatan ruang laut oleh pihak swasta untuk kepentingan komersial.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, menegaskan pemanfaatan ruang laut sebenarnya diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh izin resmi dari pemerintah.

“Tata ruang laut harus menginduk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Semua pemanfaatan harus melalui mekanisme serta izin resmi dari kementerian terkait,” kata Riyono dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Menurut Riyono, persoalan pemanfaatan ruang laut tanpa izin bukanlah hal baru. Ia menilai praktik serupa telah lama terjadi di sejumlah wilayah pesisir, termasuk yang pernah mencuat dalam kasus pagar laut di Bekasi.

“Kasus pagar laut di Bekasi yang sempat viral menjadi bukti bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin dapat berujung pada proses hukum dan pembatalan izin karena melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta merugikan nelayan,” ujarnya.

Riyono menjelaskan, selain diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014, penataan ruang laut juga memiliki dasar hukum yang lebih spesifik melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Selain UU 32, ada aturan yang lebih spesifik mengenai tata ruang wilayah laut yang mengamanatkan tiga tujuan utama, yakni keberlanjutan ekonomi, kelestarian ekologi, dan meminimalkan konflik antarnelayan,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII itu.

Ia menambahkan, penataan ruang laut harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, masyarakat pesisir, dan kelompok nelayan agar zonasi yang ditetapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Penetapan zonasi bagi nelayan wajib melibatkan nelayan dan kelompok masyarakat untuk memastikan zonasi sesuai dengan fakta di lapangan,” ucap Riyono.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tata ruang laut dibagi ke dalam empat zona utama, yakni zona pemanfaatan umum untuk kegiatan seperti perikanan tangkap, kawasan konservasi yang meliputi taman nasional dan suaka alam, alur laut untuk pelayaran dan perlindungan biota laut, serta kawasan strategis nasional yang mencakup perlindungan pulau-pulau terluar dan proyek strategis nasional.

“Tata ruang laut terbagi dalam empat zona. Pertama, pemanfaatan umum seperti perikanan tangkap. Kedua, kawasan konservasi. Ketiga, alur laut untuk pelayaran dan biota laut. Keempat, kawasan strategis nasional yang melindungi pulau terluar dan proyek strategis nasional,” jelasnya.

Riyono menegaskan, setiap bentuk pemanfaatan ruang laut secara ilegal merupakan pelanggaran terhadap konstitusi karena berpotensi merusak ekosistem pesisir sekaligus menghilangkan ruang tangkap nelayan.

“Kalau pelanggaran berat hingga merugikan nelayan lokal, cabut izinnya. Harus diberikan hukuman yang tegas dan pasti. Amanat undang-undang harus dijalankan untuk menjaga kedaulatan laut dan meningkatkan kesejahteraan nelayan,” kata Riyono.

 

Click to comment

Trending

Exit mobile version