Hukum & Kriminal

Modus Pinjam Motor Untuk Beli Ban, Residivis di Ponorogo Kelabui ABG Hingga Motor Dibawa Kabur.

Published

on

RASI FM – RB (30) warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diamankan oleh satuan Reskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur karena membawa kabur motor ABG Ponorogo dengan modus ban bocor. Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku yang merupakan resisidivis tersebut pura pura berjalan dan meminta tolong kepada kedua ABG yang sedang nongkrong di Jalan Soekarno Hatta, Ponorogo. Dia minta tolong untuk diantarkan membeli ban karena motornya bocor pada Rabu (2/9/2024). “Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan tas ransel yang dibawa kepada rekan korban agar korban mau mengantar pelaku membeli ban motor,” ujarnya melalui pesan singkat Sabtu (5/12024).

Rudi menambahkan, korban yang masih dibawah umur akhirnya percaya dengan cerita pelaku hingga akhirnya bersedia mengantar pelaku untuk membeli ban baru sementara rekan korban menunggu di tempat mereka nongkrong. Setelah diantar membeli ban motor, masih ditempat toko membeli ban pelaku kemudian meminjam sebentar sepeda motor milik korban untuk membeli bensin karena motornya yang bocor juga kehabisan bensin. “Alasan pelaku motornya juga kehabisan bensin sehingga pelaku meminjam motor ke korban. Saat di pinjami motor untuk beli bensin , pelaku kabur dengan membawa motor milik korban,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku yang ternyata juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Ngawi dan Madiun. Saat ini, RB telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo untuk dilakukan proses hukum. ”Pelaku ini seorang residivis yang juga melakukan aksinya di Kabupaten Ngawi dan di Kabupaten Madiun,” ucap Rudy.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (dMs)

Click to comment

Trending

Exit mobile version