Hukum & Kriminal

Membuat dan Terbangkan Balon Udara, Pelajar di Ponorogo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara.

Published

on

Rasi FM – Polres Ponorogo, Jawa Timur mengamankan MHNP (18) warga Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, terkait kasus pembuatan dan penerbangan balon udara illegal. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan MHNP diamankan saat membuat balon udara tanpa awak dimana sebelumnya MHNP juga kedapatan akan menerbangkan balon udara tanpa awak. “Mereka membuat balon udara tanpa awak dengan cara iuran atau patungan. Juga menghimpun uang dari warga, total ada Rp 1,2 juta. Kita amankan pelaku pada 3 April 2025 lalu,” ujarnya melalui pesan singkat Jumat (25/4/2025)/

Andin Wisnu Sudibyo menambahkan, Polisi juga mengamankan 3 rekan MHNP lainnya yang turut serta dalam pembuatan dan penerbangan balon udara. Tiga rekan lainnya saat ini masih proses hukum dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pelaku berdalih menerbangkan balon udara secara ilegal karena tradisi. “Alasannya tradisi. Mereka mengaku sudah membuat 3 balon udara dan menerbangkan balon udara dua kali dan mau tiga kali. Yang ketiga ditangkap ,” imbuhnya.

Saat ini barang bukti berupa balon udara diamankan di Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version