Politik & Pemerintahan

Keputusan MK Terkait Treshold Calon Kontestan Pilkada 2024 Dimasa Injury Time Pendaftaran, Tak Banyak Pengaruh di Pilkada Magetan.

Published

on

RASI FM – Meski banyak diperbincangkan bahkan sempat terjadi gelombang demo untuk mengawal keputusan MK terkaiit syarat pilkada, namun keputusan tersebut tidak akan berpengaruh banyak di proses Pilkada Bupati dan wakil bupati Kabupaten Magetan 2024. Pengamat Politik Local Government and Political Research Institute Logopori Magetan, Muries Subiyantoro mengatakan kepuatusan MK No.60/PUU-XXII/2024 di Magetan tidak akan membuat perubahan signifikan terhadap proses pencalonanan Bupati dan wakil Bupati dalam pilkada 2024 mendatang karena sejauh pencalonan di Kabupaten Magetan sudah tertata dan koalisi yang telah terbentuk dengan keluarnya sejumah rekomendasi kepada para calon.

“Pengaruh tidak pengaruh itu bagaimana bakal calon bupati yang ada sekarang sudah melakukan upaya lobi, plus kalau dalam tanda petik mahar yang diberikan para calon kepada partai, ini akan menyulitkan ketika muncul ada perubahan. Ewuh pekewuh partai politik kalau sudah menrima mahar dari Bakal calon itu untuk melakukan perubahan konstelasi atau peta. Ada kemungkinan perubahan tapi prediksi saya sangat kecil,”ujarnya.

Muris menambahkan, adanya putusan MK membuka peluang 8 partai di Kabupaten Magetan untuk mengusung sendiri paslon yang akan maju dalam Pilkada Bupati 2024 mendatang. Meski demikian kemungkinan tersebut sangat kecil mengingat koalisi sudah terbentuk dan waktu pendaftaran yang tinggal beberapa saat lagi.

“Kalau temen partai mau saklek memberlakukan keputusan MK itu bisa 8. Jadi 8 partai politik yang memperoleh kursi di Magetan itu keduali P3 itu bisa mengusung paslon sendiri. Konstelasi saat ini sangat sulit karena awal sudah membuka pendaftaran, sudah ada calon bupati dan wakil bupati , sudah ada deal, sudah ada upaya lobi politik,” imbuhnya.

Meski kemungkinan kecil, namun partai yang belum menentukan arah koalisi saat ini bisa menjadi kemungkinan perhelatan pilkada 2024 bisa saja mengalami penambahan bakal calon yang akan maju dalam pilkada 2024 mendatang. Muris memperkirakan ada 3 hingga 4 koalisi yang dimungkinkan akan mengusung bakal calon dalam pilkada 2024 mendatang.

“Kita mengapresiasi keputusan MK ini. Ini muncul keadilan, contoh di Magetan PKB itu suaranya luar biasa, kursinya 8 tapi tidak bisa mengusung sendiri. Kayak kursi yang banyak itu tidak ada gunanya, tetapi muncul perubahan MK ini luar biasa. Dibatasi sesuai hampir sama calon perseorangan tapi dasarnya suara sah, berdasarkan DPT masing masing daerah. Lima tahun yang akan datang pasti banyak calon. Koalisi mungkin semakin kecil, atau tidak koalisi pun selama diambang batas bisa mangusung sendiri,” ucapnya.

Keluarnya keputusan MK di tengah persiapan tahapan pilkada 2024 di Magetan dimungkinkan tidak akan banyak membuat perubahan terkait proses pencalonan di koalisi partai, meski demikian keputusan MK akan sangat berpengaruh terhadap palaksanaan pilkada 5 tahun mendatang.(DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version