News

Hampir 3 Bulan Satu SPPG Di Magetan Disuspen, Yayasan Kirim Surat ke BGN

Published

on

RASI MEDIA – Satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masih berstatus disuspen dan belum beroperasi hampir tiga bulan.

Yayasan pengelola SPPG tersebut telah mengirimkan surat kepada Badan Gizi Nasional atau BGN untuk meminta tindak lanjut terkait penghentian sementara operasional.

Petugas Satgas MBG Magetan, Awang Arifaini Rudin, mengatakan, SPPG tersebut masih menunggu audit internal terkait persoalan yang terjadi di pihak KSPBG.

“Kalau yang satu itu masih menunggu audit internal. Ada audit atas kesalahan pihak KSPBG,” ujar Awang, Senin (5/10/2026).

Menurut Awang, persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan personal. Ia berharap persoalan individu tidak sampai menghentikan pelayanan MBG secara keseluruhan.

“Itu kan kesalahan personal. Seharusnya sistem itu berjalan, walaupun ada personal yang salah,” katanya.

Awang mengatakan, yayasan pengelola telah melayangkan surat kepada BGN agar segera memberikan kepastian terkait status SPPG tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan surat awal, pencabutan status suspen masih menunggu hasil audit internal. Namun, hingga kini proses tersebut belum selesai.

“Pencabutan suspensi itu kalau di surat awal menunggu audit internal untuk bisa dicabut suspennya. Kemarin sudah saya sampaikan ke salah satu pegawai di BGN. Kasihan investornya, mitranya. Hampir tiga bulan tidak ada pemasukannya,” ujar Awang.

Awang berharap penyelesaian segera dilakukan. Menurutnya, jika persoalan hanya menyangkut individu, pelayanan kepada penerima manfaat seharusnya tetap dapat berjalan dengan mekanisme pengawasan terhadap pihak yang bermasalah.

“Kalau ini masalah penipuan, seharusnya sistem tetap berjalan melayani,” katanya.

Saat ini, dari target sekitar 84 SPPG di Magetan, baru 70 SPPG yang telah beroperasi. Selain satu SPPG yang masih disuspen, terdapat empat SPPG yang secara fisik telah siap beroperasi tetapi masih menunggu persetujuan BGN.

Click to comment

Trending

Exit mobile version