News

Dapat Remisi Khusus II Idul Fitri, 4 Napi di Lapas Kelas II B Magetan Langsung Bebas.

Published

on

RASI FM – Dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, 4 narapidana di Rutan Kelas IIB Magetan, Jawa Timur langsung bebas. Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto mengatakan, 4 narapidana yang bebas mendapatkan Remisi Khusus (RK) II dengan besaran remisi berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. “Empat 4 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti mereka langsung bebas. Adapun besaran remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” ujarnya melalui pesan singkat Senin (31/3/2025).

Ari menambahkan, selain 4 narapidana mendapat remisi khusus II, 150 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I. “Total ada 154 orang warga binaan pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H sesuai dengan Surat Keputusan Remisi yang dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dimas Alseta Putra,” imbuhnya.

Surat keputusan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri disampaikan oleh Kalapas Rutan Magetan, Ari Rahmanto setelah pelaksanaan Sholat Id di lingkup lapas. Dia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan pembinaan dengan sebaik-baiknya. “Remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana, tapi sebuah apresiasi menjalani pembinaan di sini dengan baik, dengan tekun, dan tidak ada bermasalah. Apa-apa yang positif di Rutan Magetan ini tolong dibawa di masyarakat, disampaikan kepada masyarakat, jadilah masyarakat yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Selain kegiatan sholat Id berjamaah, seluruh penghuni Lapas Kelas II B Magetan melaksanakan kegiatan makan bersama opor ayam untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version