HUMANIS
Bulan Januari Penerima BPNT di Magetan Turun, Ini Penyebabnya.
Banyaknya pengurangan warga penerima manfaat bantuan BPNT dikarenakan adanya data invalid yang ditemukan Dinas Sosial
Published
2 minggu agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) Kabupaten Magetan Bulan Januari 2021 turun dibandingkan data Bulan Desember tahun 2020. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengatakan, data Bulan Desember penerima BPNT di Kabupaten Magetan sebanyak 90 ribu lebih warga namun di Bulan Januari penerima BPNT hanya sekitar 40 ribu.
“Ini desember yang terima ada 90 ribuan, sementara di Bulan Januari penerima 40 ribuan. Makanya satu desa ada (pengurangan ) yang 30 penerima,” ujarnya.
Yayuk menambahkan, banyaknya pengurangan warga penerima manfaat bantuan BPNT dikarenakan adanya data invalid yang ditemukan Dinas Sosial. Yayuk mengaku saat ini petugas dari Kementrian Sosial masih melakukan verifikasi data untuk memastikan penerima BPNT tepat sasaran. Sebanyak 11.000 data yang penduduk invalid saat ini telah dikirim melalui aplikasi sign in ke masing masing desa. Diharapkan pihak desa melakukan verifikasi ulang dan mengajukan kembali data yang valid terhadap penerima BPNT.
“Silahkan verval desa ini ada 11.218 ini disuruh verval karena ini ada nik yang tidak padan ada yang ini dan itu Setelah verval pada akhir Januari ada susulan 3.807,” imbuhnya
Kepala Dinas Sosial Magetan Yayuk Sri Rahayu mengatakan, pihak desa harus proaktif untuk melakukan verifikasi actual data yang telah dikirimkan oleh kementrian sosial ke masing-masing desa dan kembali mengajukan penerima BPNT melalui aplikasi sign in. (DmS)
95 total views, 3 views today
You may like
Ini Kelebihan Lulusan D1 ATK Magetan.
Ini Alasan Pemkab Magetan Membuka Gratis Pendidikan Setara Diploma 1.
Desa Krowe Targetkan Pengairan dan Pengembangan Pabrik Pembuat Pakan Kelinci.
Puluhan Mahasiswa ATK Magetan Siap Masuk Perkuliahan.
Dimasa Pandemi, Sejumlah Penulis Buku Masih Aktif Menghasilkan Karya.
Tahun Ini Pemkab Magetan Siap Bangun RS Mahendra.