News

Belum Ada Perbup, Perda 7 Lokasi Larangan Merokok di Magetan Mandul Sejak tahun 2017

Published

on

RASI FM – Perda 7 lokasi larangan merokok di kabupaten Magetan yang disahkan sejak tahun 2017 lalu mandul dikarenakan belum ada peraturan bupati untuk pelaksanaannya. Suharyati Sub Koordinator Pencegahan dan Penegnadalian Penyakit Tidak Menular Dinas kesehatan Kabupaten Magetan mengatakan, Perda No 5 taun 2017 mengatur 7 kawasan tanpa rokok dimana siapapun dilarang merokok di lokasi tersebut.

Tujuh kawasan larangan merokok diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit serta pelayanan kesehatan lainnya dimana di kawasan tersebut benar benar dilarang merokok. Tempat proses belajar mengajar, tempat penitipan anak, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja seperti pabrik dan tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat.

“ Harus tidak boleh disitu, dilarang disitu, wajib tidak boleh di kawasan 7 itu. Satu di kawasan pelayanan kesehatan. Kalau dulu ada smoking room, tapi itu tidak boleh sebenarnya. Artinya memperbolehkan orang merokok walau di tempat merokok. Ini harus benar benar bebas dari meorokok namanya kawasan tanpa rokok KTR itu ada 7 tatanan,” ujarnya.

Suharyati menambahkan, peraturan daerah yang sudah disahkan sejak tahun 2017 lalu sayangnya belum ada peraturan bupati atau perbup sehingga pelaksanaannya tidak maskimal dalam hal penindakan. Pergantian personil ASN di Dinas Kesehatan menurutnya membuat penyusunan perbup juga mengalami kendala. Meski demikian saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan terus melakukan sosialisasai dan akan kembali melakukan koordinasi untuk penyusunan peraturan bupati.

“Perda itu ditindak lanjuti dengan adanya perbup karena perda itu tidak bisa mengatur panishmen, kalau perbup itu baru bisa. Ini lintas sektor yang terlibat. Kalau ada yang merokok di kawasan 7 tatanan ini siapa yang bertanggung jawab untuk punishmen. Ini sudah dilakukan sosialisasi ke seluruh lintas sektoral,” katanya.

Peraturan Buapti adalah pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version