News

2.447 Warga Magetan Akan Terima BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Published

on

RASI FM – Sebanyak 2.447 warga Magetan akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2024. Kepala Dinsos Magetan, Parminto Budi Utomo mengatakan, kategori penerima BLT DBHCHT tidak berbeda dari tahun sebelumnya, yakni buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, masyarakat miskin ekstrem (P3KE) serta masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non bantuan sosial.

“Hanya 3 kategori yaitu buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan masyarakat lainnya. Oleh pemerintah Kabupaten ditetapkan masyarakat lainnya adalah masyarakat miskin ekstrem sama DTKS yang belum mendapatkan bansos,” ujarnya.

Parminto menambahkan, 2,447 warga Magetan yang menerima BLT dari DBHTHC diantaranya adalah buruh pabrik rokok sebanyak 1.446 orang dimana akan menerima BLT sejumlah Rp 1.800.000 per orang, petani tembakau sebanyak 575 orang dengan besaran BLT Rp 1.800.000 per orang dan masyarakat miskin ekstrem yang belum menerima bantuan sosial sebanyak 426 orang dengan besaran BLT Rp 1.200.000 per orang.

“Besaran BLT yang disebutkan merupakan akumulasi BLT untuk 6 bulan untuk pabrik rokok dan buruh tembakau sementara untuk masyarakat lainnya menerima hanya 4 bulan yang akan diserahkan sekaligus. Yang prioritas ini adalah buruh rokok dan petani tembakau,” imbuhnya.

Dinas Sosial Kabupaten Magetan menerima lebih dari Rp 3 miliar dari DBHTHC tahun 2024 untuk 2447 warga Magetan dari sektor buruh pabrik rokok, petani tembakau dan keluarga miskin ekstrem akan disalurkan minggu pertama Bulan Juli . (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version