Politik & Pemerintahan

Terima 3 Laporan Anggota DPRD Masuk Daftar Tim Kampanye Pilkad 2024, Bawaslu : Kami Masih Kaji.

Published

on

RASI FM – Bawaslu Kabupaten Magetan, Jawa Timur menerima 3 laporan dari warga dan LSM yang melaporkan anggota DPRD Kabupaten Magetan masuk dalam daftar tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan dalam Pilkada 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan Muhamad Kilat Adinugroho Syaifullah mengatakan, ketiga laporan yang masuk ke Bawaslu mempermasalahkan Anggota DPRD Magetan yang tercatat dalam tim kampanye paslon dengan permasalahan yang berbeda. “Ada 3 laporan, yang pertama perseorangan dan laporan yang kedua dan ketiga berasal dari OI,” ujarnya ditemui di Bawaslu Magetan Kamis (3/9/2024).

Kilat menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian terhadap ke 3 laporan masyarakat terkait DPRD Kabupaten Magetan tercatat dalam struktur tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan peserta Pilkada tahun 2024. “Setelah kita terima laporan itu kita kaji internal, nanti akan kita sampaikan hasilnya,” imbuhnya.

KPU akui ada nama anggota DPRD Magetan tercatat dalam susunan tim kampanye.
Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide mengakui jika ada nama anggota DPRD Kabupaten Magetan yang tercatat dalam struktur tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan dalam Pilkada 2024. Meski demikian dia memastikan pihaknya masih melakukan inventarisir terhadap jumlah anggota dewan dan syarat anggota DPRD Kabupaten Magetan bisa tercantum di dalam tim kampanye paslon. “Kita masih inventarisir dulu jumlahnya dari ke 3 tim paslon mana saja yang termasuk anggota dewan,” katanya ditemui di KPU Magetan.

Noviano Suyide menambahkan, ke 3 tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan dalam Pilkada 2024 didaftarkan pada tanggal 26 dan 27 September 2024 atau setelah ketiga paslon mengambil nomor undian paslon. Dia mengatakan jika di aturan pendaftaran tim kampanye paslon dilakukan satu hari sebelum masuk masa kampanye, namun tidak disebutkan konsekwensi jika tidak sesuai waktu pendaftaran. “Dari KPU Porvinsi arahannya apabila menyetorkan (susunan tim kampanye) lebih dari tanggal 24 atau 25, konsekwensinya tidak boleh kampanye karena tidak ada timses yang terbentuk,” katanya.

Noviano juga memastikan jika ditanggal 26 dan 27 tidak ada LO yang melaporkan adanya kegiatan kampanye sehingga KPU tidak melakukan tindakan. ”Ditanggal 25, 26 dan 27 itu tidak ada dari LO yang menyampaikan ke kami ada kegiatan kampanye. Jadi otomatis kamipun tidak ada kewenangan menindak lanjuti hal tersebut karena memang tidak ada kampanye,” imbuhnya.

Sementara terkait anggota DPRD Kabupaten Magetan yang terdaftar dalam tim kampanye menurut Noviano Suyide di dalam PKPU tidak disebutkan bahwa aggota dewan dilarang dimasukkan di dalam struktur tim kampanye. “Namun di PKPU 13 dijelaskan bahwa apabila pejabat negara itu berkampanye, yang bersangkutan harus mengajukan cuti dan tidak boleh menggunakan failitas negara untuk kampanye,” ucapnya. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version