RASI MAGETAN – Angka pernikahan usia anak di Kabupaten Magetan menurut Kepala Pengadilan Agama Magetan, Hermin Sriwulan, masih memprihatinkan. Menurutnya penting untuk memberikan pendampingan psikologis dan konseling bagi anak sebelum permohonan dispensasi kawin diproses. Hal ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan emosional dan tanggung jawab sosial anak yang ingin menikah di usia dini. “Anak-anak ini perlu tahu bahwa pernikahan bukan cuma soal legalitas agama dan negara. Ada tanggung jawab sosial dan emosional jangka panjang yang harus siap mereka pikul,” jelas Hermin kepada wartawan.
Selain memperketat persyaratan dispensasi kawin, Pengadilan Agama Magetan juga menolak pengajuan isbat nikah terhadap pasangan di bawah umur yang sebelumnya menikah secara tidak sah. “Pernikahan yang dilakukan saat belum cukup umur dan tidak sesuai hukum tidak dapat disahkan. Mereka harus mengulang pernikahan yang sah melalui KUA,” tegasnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan yang turut menggandeng Forum Anak untuk memperkuat perlindungan hak-hak anak. Sejumlah aspirasi anak juga disampaikan melalui forum ini, antara lain permintaan peningkatan fasilitas ruang publik layak anak dan pemasangan CCTV di titik-titik rawan. Upaya perlindungan anak juga dilakukan melalui program pencegahan stunting yang kini menjadi prioritas. Melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dinas PPKBPP dan PA telah menyasar 764 sasaran, termasuk alokasi 10% porsi khusus untuk ibu hamil dan menyusui yang sebelumnya belum terjangkau. “Kami dari Dinas KB menangani B3 (Bumil, Busui, dan Balita) sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting sejak dini,” ujar Kepala Dinas PPKBPP dan PA, Miftahuddin.
Dengan sinergi lintas sektor, Pemkab Magetan berharap angka pernikahan anak dan kekerasan terhadap anak bisa ditekan secara signifikan, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak dan perempuan. (DmS)