News

Sempat Terima Akte Kematian, Suparlan Tak Bisa Gunakan BPJS Untuk Berobat.

Published

on

Rasi Fm – Mesti telah dipastikan data kependudukannya telah diaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan namun saat melakukan pengobatan di puskesmas Ngariboyo Suparlan (61) warga Desa Ngariboyo, menemui kendala dengan BPJS yang dimilikinya. Petugas Puskesmas mengatakan jika kartu BPJS yang digunakan Suparlan setelah dicek dinyatakan pemilik telah meninggal.
Kunlistiyani mengatakan, suaminya mendatangi puskesmas Ngariboyo untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang dialaminya karena ada kelainan di jantung. untuk meminta rujukan dengan mengunakan BPJS miliknya. Sebelum ke Puskesmas Suparlan melakukan pemeriksaan ke dokter, namun untuk melakukan EKG maka dibutuhkan rujukan dari Puskesmas dengan menggunakan layanan BPJS miliknya.
Karena dicoret dari BPJS membuat Suparlan terpaksa melakukan pemeriksaan di UGD Puskesmas dengan membayar biaya sendiri sebagai pasien non BPJS. Pihak puskesmas meminta Suparlan untuk menggaktifkan dulu jika akan menggunakan BPJS.
“Disarankan untuk EKG, na RKG itu kita ke puskesmas dulu baru ke dokter spesialis. Kenapa ke puskesmas, kita kan punya BPJS agar BPJSnya bapak bisa terpakai. Akhirnya sampai di puskesmas, BPJS nya sudah tidak bisa dipakai. Kenapa tidak bisa dipakai, saya minta difoto di kirimi. Ternyata keterangnnya meninggal, lho bapak masih ini dibilang meninggal,” ujarnya.
Sebelumnya Suparlan menerima surat akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan padahal dirinya masih dalam keadaan segar bugar. Dalam akta itu disebutkan Suparlan meninggal pada 9 Desember 2020.
Terbitnya akte kematian Suparlan dari keterangan Kepala Dinas Kesehatan Magetan Rohmat Hidayat dikarenakan adanya kesalahan input data dimana data yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diambil dari dashboard yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, kata Rohmat, yang memiliki kewenangan mengeluarkan data Covid-19 pada awal 2021 adalah provinsi.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan yang mendatangi rumah Suparlan mengaku telah mengaktifkan kembali data kependudukan yang bersangkutan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan juga memastikan jika data kependudukan yang dimiliki Suparlan juga telah diperbaharui dan bisa digunakan untuk kepentingan terkait data kependudukan. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version