RASI FM – Kepolisian Sektor Ponorogo Kota, Jawa Timur melakukan upaya restorative justice terhadap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo. Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Catur Juli Hermawan mengatakan, aksi pencurian sepeda motor Honda Vario nomor polisi AE 4650 VA milik Lamirin (50) yang terjadi pada Hari Selasa (18/2) malam pukul 18:20 WIB terekan CCTV. “Pelaku masih dalam pemeriksaan. Langkah kami akan kami lakukan restorative justive atau RJ,” ujarnya mellaui pesan singkat Rabu (19/2/2025).
Catur menambahkan, dalam rekaman CCTV berdurasi 25 detik yang viral di media social terlihat aksi pencuri yang seorang pria yang mengenakan kaos berwarna hitam bercelana pendek berwarna hitam beraksi dirumah Lamiri Selasa (18/2/2025) malam pukul 18:20 WIB. Pelaku terlihat santai bahkan sempat terlihat melirik CCTV sebelum membawa kabur sepeda motor. Melihat aksi pencurian tersebut Lamirin kemudian memviralkan rekaman CCTV agar pelaku pencurian bisa segera ditangkap. “Lamirin diminta oleh istrinya yang bekerja di luar negeri untuk memviralkan rekaman CCTV tersebut agar pelaku segera tertangkap.” Imbuhnya.
Pasca aksi pencurian yang terekam CCTV anggota Polsek Ponorogo Kota berhasil meringkus pelaku RD (19) warga Kelurahan Patihan Wetan bersama barang bukti sepeda motor yang dilaporkan dicuri. Dari hasil penyelidikan pelaku ternyata anak tiri dari Lamirin. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku nekat mencuri motor millik korban karena ingin jalan-jalan menggunakan sepeda motor. “Pelaku pernah satu rumah dengan bapaknya jadi hafal kuncinya ditaruh di dashboard sepeda motor. Alasan pelaku pinjam untuk jalan jalan tetapi tidak ijin, makanya itu diviralkan,” kata Catur.
Setelah mempertimbangkan hubungan keluarga serta fakta bahwa RD hanya ingin menggunakan motor untuk jalan-jalan tanpa izin, kasus tersebut diupayakan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). “Kami memutuskan untuk menyelesaikan secara RJ setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” pungkas catur. (DmS)