Legalitas

Pengisian BPD 235 Desa di Magetan Dimulai, Jadi Tahap Awal Persiapan Pilkades 2027

Published

on

RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mulai memproses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 235 desa sebagai bagian dari tahapan awal persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2027. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan, pengisian BPD harus dilakukan lebih awal karena masa keanggotaan BPD saat ini akan berakhir pada Maret 2027. “BPD ini kami proses dulu mulai September ini. Karena BPD mempunyai peran besar pada proses awal pengisian kepala desa,” kata Parminto saat ditemui, Kamis (24/9/2026).

Menurut Parminto, seluruh BPD di 235 desa akan menjalani proses pengisian secara serentak meskipun jumlah anggota BPD setiap desa berbeda. Jumlah anggota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing desa. “Kalau jumlah penduduknya di bawah 2.500, anggota BPD-nya lima orang. Kalau di atas 2.500 sampai 2.607, sembilan orang,” ujarnya.

Parminto menjelaskan, proses pengisian BPD dimulai sekitar enam bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. Tahapan tersebut meliputi pembentukan panitia oleh kepala desa, penyusunan anggaran, penjaringan dan pendaftaran calon anggota, hingga musyawarah untuk menentukan anggota BPD. “Mulai Oktober sudah harus dimulai. Nanti panitia membuka pendaftaran sampai melakukan musyawarah mufakat,” kata dia.

Dalam proses tersebut, keterwakilan wilayah dan perempuan juga menjadi bagian yang diperhatikan. Parminto menyebut keterwakilan perempuan dalam BPD ditetapkan sebesar 30 persen. “Desember nanti nama-nama calon BPD sudah ditetapkan oleh panitia. Kemudian dilanjutkan proses musyawarah sampai nanti pelantikan anggota BPD baru,” katanya.

Ia memperkirakan proses tersebut berlangsung hingga awal 2027. Anggota BPD hasil pengisian diharapkan mulai bekerja setelah pelantikan, sebelum memasuki tahapan persiapan Pilkades. “BPD yang baru nanti salah satu tugas pertamanya berkaitan dengan Pilkades adalah memberikan surat kepada kepala desa bahwa masa jabatannya akan berakhir dan meminta segera menyiapkan laporan akhir masa jabatan,” ujar Parminto.

Setelah itu, BPD akan terlibat dalam tahapan pembentukan panitia pengisian kepala desa. Dengan demikian, pengisian BPD menjadi bagian penting yang harus diselesaikan sebelum tahapan Pilkades 2027 berjalan. “Kalau tahapan ini tidak diproses, nanti proses Pilkades juga tidak bisa berjalan. Karena BPD yang memberikan informasi kepada kepala desa enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir,” kata dia.

Terkait regulasi pengisian BPD, Parminto mengatakan Pemkab Magetan masih menunggu aturan teknis terbaru dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sementara ini pemerintah daerah masih menggunakan aturan sebelumnya sepanjang ketentuannya tidak bertentangan dengan regulasi terbaru. “Permendagri yang baru belum keluar. Kami masih disarankan menggunakan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang baru,” ujarnya.

Parminto menambahkan, aturan teknis pengisian BPD di Magetan akan dituangkan dalam keputusan bupati. Pemerintah daerah menargetkan seluruh rangkaian pengisian BPD dapat selesai sehingga tahapan persiapan Pilkades 2027 dapat berjalan sesuai jadwal.

Click to comment

Trending

Exit mobile version