RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terus menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mempermudah proses perizinan usaha dan investasi. Dari total 18 kecamatan yang ada, enam kecamatan telah memiliki RDTR terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sementara enam kecamatan lainnya tengah mendapatkan bantuan teknis penyusunan dokumen tersebut dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan, Sumarhadi Prasetyo, mengatakan RDTR menjadi pedoman penting dalam menentukan pemanfaatan lahan secara lebih terperinci, sekaligus mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha. “Kalau Perda RTRW itu berbicara tentang kawasan, sedangkan RDTR mengatur peruntukan lahan hingga tingkat persil dan alas hak. Dengan RDTR, pemanfaatan ruang bisa diketahui secara lebih detail,” ujar Sumarhadi, Senin (19/10/2026).
Enam wilayah yang telah memiliki RDTR terintegrasi OSS meliputi Kecamatan Perkotaan Magetan, Perkotaan Sukomoro, Plaosan, Barat, Kartoharjo, dan Karangrejo. Sementara itu, enam kecamatan yang mendapatkan bantuan teknis penyusunan RDTR dari Kementerian ATR/BPN meliputi Poncol, Parang, Lembeyan, Kawedanan, Takeran, dan Ngariboyo. Penyusunan di wilayah tersebut telah melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD).
Sumarhadi menjelaskan, keberadaan RDTR berkaitan dengan tiga persyaratan dasar perizinan berusaha maupun nonberusaha, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan persetujuan lingkungan. “Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021, ada tiga izin dasar berusaha maupun nonberusaha, yakni PBG, KKPR, dan persetujuan lingkungan. Dengan RDTR ini, untuk investasi di atas Rp1 miliar, proses KKPR bisa melalui konfirmasi atau terbit secara otomatis sesuai ketentuan. Sementara itu, untuk nilai di bawahnya, prosesnya melalui validasi deklaratif karena tidak memerlukan analisis tata ruang lebih lanjut,” jelasnya.