News

Paket RX King Lelang Kendaraan Bekas Operasional Dinas Tembus Rp53 Juta, Pemkab Magetan Kantongi Rp265 Juta

Published

on

RASI MAGETAN – Paket tiga sepeda motor bekas operasional Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang terdiri dari satu Yamaha RX King dan dua Suzuki Shogun, terjual Rp53 juta dalam lelang kendaraan dinas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Padahal, nilai limit paket tersebut hanya sekitar Rp1,8 juta. Tingginya penawaran paket itu turut mendongkrak potensi penerimaan Pemkab Magetan dari lelang sekitar 24 paket kendaraan menjadi Rp265 juta.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Bambang Eko Suhardi, mengatakan paket tersebut menjadi salah satu kendaraan yang mengalami kenaikan harga penawaran paling tinggi.

“RX King itu ada tiga kendaraan yang kami paketkan, satu RX King dan dua Shogun. Itu laku Rp53 juta. Sementara limit tiga kendaraan itu sebenarnya sekitar Rp1,8 juta,” ujar Bambang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Bambang, tingginya harga penawaran tersebut kemungkinan dipengaruhi banyaknya peminat sepeda motor jenis RX King. Kendaraan tersebut dinilai memiliki penggemar tersendiri karena saat ini relatif sulit ditemukan.

“Kalau melihat kondisi yang ada, yang paling ramai menurut saya kendaraan RX King. Peminatnya memang cukup banyak,” katanya.

Selain paket tiga sepeda motor tersebut, kendaraan roda empat dengan kondisi rusak berat juga mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi. Kendaraan yang memiliki nilai limit sekitar Rp17 juta itu ditawar hingga Rp47 juta.

Sementara itu, kendaraan roda dua lainnya terjual sekitar Rp7,291 juta. Adapun satu kendaraan roda tiga tercatat laku sekitar Rp14 juta.

Secara keseluruhan, Bambang mengatakan sekitar 24 paket kendaraan telah memiliki pemenang lelang. Nilai limit seluruh kendaraan tersebut hanya sekitar Rp80 juta, sedangkan total hasil penawaran mencapai sekitar Rp265 juta.

“Kalau misalnya dilunasi, yang diperoleh sekitar Rp265 juta. Nilai limit totalnya sekitar Rp80 juta,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, penutupan sekaligus pembukaan penawaran lelang dilakukan pada 5 Oktober 2026. Para pemenang diberi waktu lima hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran, atau paling lambat 12 Oktober 2026.

“Pemenang lelangnya sudah ada. Mereka diberi kesempatan lima hari kerja untuk melunasi. Kalau sudah lunas, kendaraan bisa segera diambil dengan menunjukkan bukti pelunasan dari KPKNL,” katanya.

Hingga Rabu (7/10/2026), baru sekitar lima paket yang telah dilunasi oleh pemenang. Kendaraan dari paket tersebut juga mulai diambil oleh pemenang.

“Ini masih menunggu yang lain untuk pelunasannya sampai dengan Senin minggu depan,” ujar Bambang.

Ia menegaskan, nilai Rp265 juta tersebut masih merupakan potensi penerimaan karena seluruh pemenang belum menyelesaikan pembayaran. Setelah pelunasan seluruh paket selesai, hasil lelang akan ditransfer melalui KPKNL ke rekening Pemerintah Kabupaten Magetan.

Bambang mengatakan kondisi kendaraan yang dilelang beragam. Sebagian kendaraan mengalami kerusakan ringan dan masih dapat dimanfaatkan setelah mendapatkan perawatan. Namun, terdapat pula kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan dilelang dalam kondisi apa adanya.

Pemkab Magetan memastikan kendaraan yang dilelang memiliki aspek legalitas yang dipenuhi. Kendaraan yang memiliki dokumen lengkap juga disertai surat-surat kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Selain lelang kendaraan dinas, Pemkab Magetan sebenarnya menyiapkan lelang barang inventaris kantor pada 2026. Barang yang akan dilelang antara lain meja, kursi, peralatan komputer hingga sejumlah peralatan rumah sakit.

Namun, Bambang mengatakan pelaksanaan lelang inventaris tersebut belum dapat dipastikan tahun ini karena masih menunggu proses administrasi dan jadwal dari KPKNL.

Click to comment

Trending

Exit mobile version