Politik & Pemerintahan

KPU Magetan Akan Gelar PSU Pilkada 2024 Pada 22 Maret, Disiarkan Live Streaming.

Published

on

RASI FM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan memastikan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang / PSU Pilkada 2024 di 4 TPS pada Hari Sabtu (22/3) mendatang. Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide mengatakan, pihaknya telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menggelar PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Kinandang, TPS 004 Kinandang di Kecamatan Bendo, TPS 001 Nguri di Kecamatan Lenbeyan, dan TPS 009 Selotinatah di Kecamatan Ngariboyo yang akan membutuhkan biaya Rp 403.000.000. Pelaksanaan PSU nantinya akan disiarkan secara live streaming.

“KPU menganggarkan 403 juta untuk pengadaan logistic, pendirian TPS, honor badan ad hoc, sosialisasi di 4 TPS. Nanti kita buatkan live streaming di 4 TPS tersebut di youtube nya KPU,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Senin (10/3/2024).

Noviano Suyide menambahkan, KPU Magetan telah melakukan proses pengadaan surat suara melalui e-katalog untuk menambahkan kekurangan surat suara sebanyak 15 lembar saat sortir terhadap 2.000 surat suara pengadaan khusus PSU saat pelaksanaan Pilkada 2024 kemarin. Jumlah DPT di 4 TPS yang akan dilaksanakan PSU sebanyak 2.117 ditambah 2,5 persen surat suara. Surat suara rencananya akan tiba di Kantor KPU satu minggu ke depan dan akan disitribusikan ke 4 TPS langsung dari KPU Magetan 1 hari menjelang pelaksanan PSU.

“Target kita di minggu ini itu sudah selesai jadi minggu depan itu sudah kita distribusikan H-1 karena nanti dari KPU langsung ke TPS karena tidak PPS dan PPK,” imbuhnya.

KPU Magetan juga memastikan mengganti seluruh petugad KPPS yang ada di 4 TPS dalam pelaksanaan PSU mendatang. Penggantian yang dilakukan dengan PAW di TPS 1 Nguri, Kecamatan Lembeyan sebanyak 2 orang sementara untuk 3 TPS lainnya dilakuan penunjukan langsung dari KPPS di kelurahan yang sama.

“Dari rapat pleno di KPU Kabupaten Magetan kita mengganti total dari seluruh KPPS yang ada, Mekanismenya adalah PAW atau nomor urut dibawahnya, TPS lainnya sesuai juknis kami melakukan penunjukan langsung,” ucapnya.

KPU Kabupaten Magetan diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Kinandang, TPS 004 Kinandang di Kecamatan Bendo, TPS 001 Nguri di Kecamatan Lembeyan, dan TPS 009 Selotinatah di Kecamatan Ngariboyo karena adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dimana di TPS 009 Desa Selotinatah terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos dengan alasan datang di TPS pukul 12.15 WIB, padahal sesuai dengan aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Di TPS 001 Desa Nguri, MK menyebut terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, MK menyatakan sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, tetapi para saksi memastikan mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan saat Pilkada 2024 digelar. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Click to comment

Trending

Exit mobile version