Hukum & Kriminal

Kesal Aktivitas Bengkel Sebabkan Kecelakaan dan Ganggu Warga, Agus Rusak Mobil CR-V Berujung Gagal RJ.

Published

on

RASI MEDIA – Kekesalan terhadap aktivitas bengkel mobil di lingkungan tempat tinggalnya membuat Agus Sutikno nekat merusak mobil Honda CR-V milik Syukur di Desa Mangunrejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Agus mengaku terganggu dengan kendaraan pelanggan bengkel yang kerap parkir di tepi jalan hingga mempersempit akses dan menghalangi pandangan pengguna jalan.
Agus mengatakan, persoalan bermula dari aktivitas servis mobil yang dilakukan Arik Eko. Kendaraan yang sedang diperbaiki kerap diparkir di pinggir jalan sekitar bengkel. Selain mempersempit jalan, suara mesin saat proses pengerjaan juga berlangsung cukup lama.
“Kadang suara mesinnya sampai dua hingga empat jam. Kendaraan yang diservis juga diparkir di pinggir jalan sehingga jalan menjadi sempit,” kata Agus.
Menurut Agus, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu dirinya, tetapi juga warga sekitar. Kendaraan yang terparkir disebut menghalangi jarak pandang pengguna jalan. Bahkan, kondisi itu diklaim pernah menyebabkan dua kali kecelakaan lalu lintas.
“Kalau ada mobil parkir di situ, pandangan pengguna jalan terhalang. Setahu saya sudah pernah terjadi dua kali kecelakaan,” ujarnya.
Kekesalan Agus akhirnya memuncak. Ia mengakui merusak mobil Honda CR-V milik Syukur yang saat itu sedang diservis Arik Eko. Agus memecahkan lampu belakang atau stoplamp serta merusak bagian bodi kendaraan.
Setelah melakukan perusakan, Agus mengaku menyadari kesalahannya. Ia meminta maaf kepada Syukur dan bersedia mengganti kerusakan mobil tersebut.
Persoalan itu kemudian dibawa ke mediasi melalui mekanisme restorative justice (RJ). Dalam pertemuan tersebut, korban awalnya meminta ganti rugi Rp 15 juta. Setelah melalui pembicaraan, kedua pihak akhirnya menyepakati kompensasi sebesar Rp 10 juta.
Agus mengaku sempat keberatan karena tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi permintaan tersebut. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga, ia akhirnya menyetujui kesepakatan itu.
“Saya sebenarnya keberatan karena tidak punya uang sebanyak itu. Tetapi setelah melihat istri menangis dan berdiskusi dengan keluarga, akhirnya saya menyanggupi Rp 10 juta,” ungkapnya.
Uang ganti rugi tersebut kemudian diserahkan kepada korban melalui istri Agus. Ia mengira persoalan telah selesai setelah meminta maaf, mencapai kesepakatan, dan membayar ganti rugi.
Namun, Agus mengaku terkejut ketika mengetahui pengajuan RJ ditolak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akibatnya, perkara perusakan mobil tersebut tetap berlanjut ke persidangan.
“Saya mengira setelah ada perdamaian dan uang ganti rugi dibayarkan, persoalan sudah selesai. Ternyata perkara tetap berlanjut ke pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Muh Andy Sofyan menjelaskan, penolakan pengajuan RJ terjadi setelah Kejati Jawa Timur mempertimbangkan besaran ganti rugi yang disepakati kedua pihak.
Andy mengatakan, berdasarkan perkiraan kerusakan, nilai kerugian mobil berada di kisaran Rp 5 juta. Namun, korban dan tersangka menyepakati ganti rugi sebesar Rp 10 juta.
“Awalnya korban meminta Rp 15 juta. Karena prosesnya alot, akhirnya bertemu di angka Rp 10 juta. Tersangka kemudian berunding dengan keluarganya dan menyepakati nilai tersebut,” kata Andy.
Menurut Andy, Kejati mempertanyakan kesesuaian antara nilai kerugian dengan besaran kompensasi yang dibayarkan tersangka. Selisih tersebut dinilai berpotensi mengandung unsur transaksional dalam penyelesaian perkara.
“Pertimbangannya, kalau kerugiannya sekitar Rp 5 juta, mengapa ganti ruginya sampai Rp 10 juta. Kejati menganggap ada unsur transaksional,” ujarnya.
Andy menegaskan, Kejari Magetan hanya memfasilitasi proses mediasi dan tidak menentukan besaran ganti rugi. Nilai Rp 10 juta merupakan hasil kesepakatan langsung antara korban dan tersangka.
Setelah pengajuan RJ ditolak, Kejari Magetan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Meski demikian, Andy menyebut perdamaian dan pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan kedua pihak tetap menjadi fakta dalam perkara.
“Karena pengajuan ini ditolak Kejati, perkara kami limpahkan ke pengadilan. Selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim,” katanya.
Andy berharap majelis hakim mempertimbangkan upaya perdamaian yang telah ditempuh kedua pihak, termasuk penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta, dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

 

Click to comment

Trending

Exit mobile version