News

Kepala Desa Bisa Mengganti Penerima Program Pangan Beras Miskin dari Penerima Manfaat Keluarga Yang Mampu, Ini Aturan yang Harus Dilaksanakan.

Published

on

RASI FM – Kepala Desa bisa mengganti keluarga penerima manfaat dari bantuan pangan berupa beras yang disalurkan kepada kepala keluarga miskin ekstrem yang terdata di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kabid Ketahanan Pangan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magetan Awang Arifani mengatakan, penggantian kk penerima manfaat yang dilakukan oleh kepala desa harus sesuai dengan aturan yaitu data kk pengganti harus tercatat di data P3KE Kemenko PKM, atau terdata di P3KE SK Bupati, atau terdata di data P3KE dasar dan data dasar DTKS.

“Itu diganti boleh, penggantiannya itu tidak sembarangan. Pertama orang itu terdata di data P3KE Kabupaten Masing masing. Kalau di data tersebut semua sudah masuk tidak terdata baru data dasar P3KE sebelum disahkan. Kalau data dasar P3KE itu tidak ditemukan baru mengambil data dari Data DTKS Kementerian Sosial yang ada by name by address nya, Di lapangan ada yang kaya dan mampu walau dia kaya dan mampu terdata di data P3KE Kemenko PKM itu diterimakan saja. Tapi kadang perangkat tidak enak wong kaya kok dikasih. Kabupaten seluruh Indonesia menyampaikan itu muncullah juklak itu bahwa itu bisa diganti,” ujarnya.

Awang menambahkan, aturan baru diberlakukan pasca pelaksanaan penyaluran program bantuan pangan yang telah disalurkan pada tanggal 31 Januari hingga 6 Feberuari lalu. Dalam pelaksanannya ada sejumlah kepala keluarga yang lebih mampu seperti memiliki 2 mobil dan memiliki bangunan hotel justru menerima bantuan sementara sejumlah kk yang miskin justru tidak mendapat manfaat dari bantuan pangan untuk mengentaskan masyarakat miskin ekstrem.

“Dulu sebelum ada juklak kalau yang bersangkutan kaya sadar tidak mau menerima dengan surat pernyataan tidak mau menerima itu bisa diganti. Yang mengganti yang di lapangan pemerintah desa, tapi penggantinya harus masuk data P3KE Kabupaten, P3KE dasar, atau data DTKS. Jadi tidak sembarang mengganti. Ada orang yang sudah meninggal, tidak ditemukan, data P3 KE Kabupaten, Dasar dan DTS tidak ada semua, itu beras harus dikembalikan ke Bulog. Jadi tidak bisa sembarangan mengganti tanpa ada data di 4 data itu,” imbuhnya.

Di Kabupaten Magetan sebanyak 56.382 kepala keluarga miskin ekstrem yang terdata di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) telah menerima bantuan beras miskin dari pemerintah tahap pertama. Penyerahan antuan pangan beras 10 kilogram yang disalurkan dari Bulan Januari hingga Bulan Juni mendatang akan kembali disalurkan di Bulan Februari pasca pelaksanaan Pemilu 2024. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version