News

Kejari Ponorogo Titipkan 7 Bus yang Disita Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos ke Kejati Jawa Timur

Published

on

RASI FM – Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menitipkan 7 bus yang disita ke gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Tinggi Surabaya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, ke 7 bus yang disita sebelumnya ditempatkan di area parkir Kejaksaan Negeri Ponorogo, namun karena pertimbangan keamanan akhirnya dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti Kejati Surabaya.

“Terkait barang bukti 7 bus tersebut, itu kita titipkan di gudang penitipan barang bukti Kejati Jawa Timur. Kemarin sore (Rabu 4/12) kita pindahkan karena dengan alasan keamanan,” ujarnya ditemui di Kejaksaan Negeri Ponorogo Kamis (5/12/2024).

Sebelumnya Kejari Ponorogo menyita 7 bus serta 3 kendaraan yang merupakan milik PT Alvaro sebagai barang bukti dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo. Sementara tiga kendaraan roda empat masing-masing dua unit avanza, dan satu unit pajero saat ini masih berada di kantor Kejaksaan. “Yang pasti, saat ini tim penyidik telah menyita tujuh unit bus, enam di antaranya berukuran besar, dan satu unit berukuran medium,” imbuhnya.

Sebelumnya Kejari Ponorogo memeriksa 2 mantan kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan dalam upaya mengungkap dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, kedua mantan Kepala Cabdindik Jawa Tiimur adalah Lena dan Nurhadi. Selain 2 mantan Kepala Cabdindik Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan, sebetulnya ada satu lagi saksi kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo yang diperiksa, namun dia enggan menyebutkan siapa orang tersebut.

“Sebenarnya kita ada pemeriksaan untuk tiga orang saksi, jadi ada mantan kepala cabang dinas pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan itu dua orang, satunya belum bisa kami sampaikan,” pungkasnya. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version