Hukum & Kriminal

Gugat KPRI Panca Bhakti untuk Ambil Simpanan, Andri Justru Kalah di PN Magetan.

Published

on

RASI MEDIA — Perjuangan Andri untuk mengambil kembali simpanan pokok dan simpanan wajibnya di KPRI Panca Bhakti berakhir dengan putusan yang tidak sesuai harapan. Andri menggugat koperasi tersebut karena ingin mendapatkan kembali uang yang selama bertahun-tahun dipotong dari gajinya sebagai anggota koperasi. “Yang penting uangnya keluar. Uang itu tabungan uang saya,” uajrnya ditemui di SMPN 2 Bendo Jumat (14/8/2026)

Uang tersebut ingin digunakan Andri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Anaknya membutuhkan biaya kuliah, sementara rumah yang ditempatinya juga perlu diperbaiki. Di sisi lain, sekitar empat tahun lagi ia akan memasuki masa pensiun sehingga simpanan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal. “Ini buat kuliah,” ujar Andri.

Andri tercatat sebagai anggota KPRI Panca Bhakti sejak 1997. Selama menjadi anggota, sebagian gajinya dipotong rutin untuk simpanan koperasi, mulai sekitar Rp50.000 per bulan hingga meningkat menjadi Rp100.000, Rp150.000 dan sekitar Rp200.000. “Yang bulanan itu langsung dipotong dari gaji,” kata Andri.

Menurut Andri, dirinya sebenarnya tidak ingin membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Ia memilih jalur hukum setelah persoalan KPRI Panca Bhakti berlangsung sekitar empat tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian mengenai simpanan anggota. “Yang penting sebagai anggota tetap inginnya keluar,” ujarnya.

Situasi itu membuat Andri akhirnya memilih jalur pengadilan. Ia menggugat KPRI Panca Bhakti karena ingin mendapatkan kembali simpanan yang selama ini dikumpulkan dari hasil kerjanya. Bagi Andri, gugatan tersebut bukan untuk mendapatkan keuntungan tambahan, melainkan untuk mengambil uang yang menurutnya memang menjadi haknya sebagai anggota. “Uang itu tabungan uang saya,” katanya.

Perkara tersebut kemudian diputus Pengadilan Negeri Magetan pada 29 Juli 2026. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan harapan Andri. PN Magetan menyatakan gugatan Andri tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). “Jadi kemudian hakimnya berpendapat ini masih tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” kata Humas PN Magetan Deddy Aplaresi.

Deddy menjelaskan, salah satu alasan gugatan tersebut tidak dapat diterima berkaitan dengan status Andri yang masih tercatat sebagai anggota KPRI Panca Bhakti. Berdasarkan perubahan anggaran dasar koperasi, anggota yang masih berstatus sebagai anggota belum dapat mengambil simpanan pokok dan simpanan wajib. “Kalau masih anggota, itu belum bisa diambil simpanan pokok dan simpanan wajibnya,” ujar Deddy.

Selain persoalan status keanggotaan, hakim juga mempertimbangkan keberadaan Komite Penyelesaian KPRI Panca Bhakti. Komite tersebut dibentuk untuk menangani persoalan koperasi dan menyelesaikan hak-hak anggota. Menurut Deddy, keberadaan mekanisme tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menilai gugatan Andri belum memenuhi syarat formal. “Masih ada mekanisme penyelesaian yang bisa ditempuh,” katanya.

Dengan putusan NO tersebut, Andri belum mendapatkan uang yang diharapkannya dapat digunakan untuk membayar kuliah anak dan memperbaiki rumah. Ia juga masih harus memikirkan persiapan masa pensiun yang tinggal sekitar empat tahun lagi. “Yang penting uangnya sebagai anggota tetap inginnya keluar,” ujar Andri.

Deddy menegaskan, putusan tidak dapat diterima bukan berarti seluruh persoalan Andri mengenai simpanannya telah selesai. Menurut dia, masih terdapat kemungkinan bagi Andri untuk kembali menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Masih bisa mengajukan gugatan lagi ke pengadilan atau kemudian melakukan upaya-upaya hukum lain, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deddy.

Bagi Andri, putusan tersebut berarti satu hal: uang yang selama puluhan tahun disisihkan dari gajinya belum bisa digunakan ketika paling dibutuhkan. Di satu sisi ada kebutuhan kuliah anak dan rumah yang harus diperbaiki, di sisi lain ada masa pensiun yang semakin dekat. “Ini buat kuliah,” katanya.

Perjuangan Andri pun belum benar-benar berakhir. Ia memang belum berhasil mengambil simpanan melalui gugatan yang diajukan ke PN Magetan, tetapi pengadilan masih membuka ruang bagi dirinya untuk menempuh upaya hukum lain sesuai aturan. “Yang penting sebagai anggota tetap inginnya keluar,” ujar Andri.

Click to comment

Trending

Exit mobile version