News

Geruduk Sidang Larangan Berjualan di PN Magetan, Ketua Etek Lawu Magetan Sebut Perputaran Ekonomi Pedagang Etek Rp 1,7 M Melayang.

Published

on

RASI FM – Ribuan pedagang etek Lawu melakukan aksi memberikan dukungan kepada rekannya yang menjalani sidang pengadilan di PN Magetan terkait tuntutan ganti rugi oleh Bitner salah satu warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang mengaku tokonya sepi karena keberadaan pedagang sayur keliling etek. Ketua pedagang etek Lawu Kabupaten Magetan Yusuf mengatakan, ribuan pedagang sayur etek Lawu sejak pukul 09:00 WIB memadati jalan di depan PN Magetan menunggu hasil keputusan sidang pertama kasus gugatan kedua rekan mereka yang dituding merugikan toko milik Bitner Warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, karena berjualan di kawasan Desa Pesu. Yusuf berharap ada penyelesaian secara kekeluargaan terkait kasus larangan pedagang etek di Desa Pesu oleh Bitner.

“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh 3 orang tua yang tidak bisa berjalan jauh membeli sebanyak Rp 8.000. Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang. Saya mohon bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” imbuhnya.

Yusuf menambahkan, aksi libur anggota pedagang sayur etek Lawu yang memiliki anggota berjumlah 1.800 pedagang tersebut berpengaruh pada perputaran uang dari penjualan sayur.yang mencapai Rp 1,8 milyar rupiah. Mereka memilih libur berjualan sayur untuk memberikan dukungan kepada kedua rekan mereka.

Anggota etek Lawu itu sebanyak 1,800 pedagang, hari ini libur semua untuk memberikan dukungan. Kalau transaksi yang di hitung bisa mencapai Rp 1,7 miliar melayang karena pedagang libur jualan. “Kalau nilai rupiahnya bisa mencapai Rp 1,7 miliar dari 1.800 anggota pedagang yang libur untuk memberi dukungan kepada rekan kami yang dilaporkan ,” ujarnya ditemui di PN Magetan Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya ribuan pedagang sayur etek Lawu menggeruduk Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, untuk memberikan dukungan 2 rekan mereka yang menjalani sidang perdana terkait tuntutan dari salah satu warga Desa Desa Pesu, Kecamatan Maospati karena berjualan di kawasan Desa Pesu. Ribuan anggota etek Lawu menunggu jalannya sidang dengan berkumpul di depan Pengadiloan Negeri Magetan menunggu hasil sidang. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Click to comment

Trending

Exit mobile version