News

Gelar Pilkades di 11 Desa, Pemkab Magetan Masih Menunggu Kepastian Aturan Calon Tunggal

Published

on

RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 11 desa pada 2025 belum dapat digelar. Pemkab masih menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait aturan calon tunggal yang akan menjadi dasar pelaksanaan.

Anggaran Awalnya Hanya untuk 10 Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengatakan, pelaksanaan Pilkades direncanakan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025 mendatang. Semula, anggaran yang tersedia hanya untuk pelaksanaan pilkades di 10 desa, namun meninggalnya Kepala Desa Getasanyar membuat jumlah desa yang harus menggelar Pilkades bertambah menjadi 11 desa, sehingga diperlukan usulan bantuan keuangan khusus untuk penambahan anggaran. “Semula anggaran yang tersedia hanya untuk pelaksanaan di 10 desa, namun meninggalnya Kepala Desa Getasanyar membuat jumlah desa bertambah menjadi 11. Karena itu, kami mengusulkan bantuan keuangan khusus untuk penambahan anggaran,” jelasnya.

Menunggu Aturan Calon Tunggal dari Kemendagri
Sambil menunggu kepastian anggaran, Pemkab Magetan telah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan mekanisme Pilkades dengan calon tunggal.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jika terdapat calon tunggal, maka pendaftaran dibuka ulang pada tahap kedua selama 15 hari. Jika masih calon tunggal, pendaftaran kembali dibuka pada tahap ketiga selama 10 hari. Apabila hingga akhir perpanjangan tidak ada pendaftar baru, maka desa tersebut tidak melaksanakan Pilkades, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan calon tunggal tersebut sebagai kepala desa yang kemudian diusulkan kepada bupati. “Undang undang no 3 yang perubahan no 6 itu, jika terdapat calon tunggal, maka pendaftaran dibuka ulang pada tahap kedua selama 15 hari. Jika masih calon tunggal, pendaftaran kembali dibuka pada tahap ketiga selama 10 hari. Apabila hingga akhir perpanjangan tidak ada pendaftar baru, maka desa tersebut tidak melaksanakan Pilkades, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan calon tunggal tersebut sebagai kepala desa yang kemudian diusulkan kepada bupati. Kami masih menunggu kepastian tata cara dan mekanisme Pilkades calon tunggal ini, karena Peraturan Pemerintah (PP)-nya belum ada,” imbuh Eko.

Tiga Bulan Persiapan untuk E-Voting
Menurut Eko, pelaksanaan Pilkades serentak di 11 desa nantinya akan menggunakan sistem e-voting. Setidaknya dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk persiapan, termasuk simulasi pelaksanaan.
“E-voting membutuhkan persiapan yang matang. Kami perlu waktu minimal tiga bulan, mulai dari persiapan teknis, pelatihan petugas, hingga simulasi,” tambahnya. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Click to comment

Trending

Exit mobile version