RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi memberhentikan Bendahara Desa Taji setelah terbukti melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 325.839.628. Proses penggantian perangkat desa kini mulai dijalankan oleh Pemerintah Desa Taji sesuai aturan yang berlaku. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Parminto Budi Utomo mmengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk dan kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Magetan. “Diawali dengan laporan, kemudian diperiksa oleh Inspektorat dan pemeriksaannya sudah selesai. Dari laporan hasil pemeriksaan itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan,” kata Parmionto.
Menurut dia, pemberhentian bendahara Desa Taji dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan pada Juni 2025. Hasil pemeriksaan tersebut juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. “Inspektorat juga sudah menyampaikan laporan itu ke Polres. Jadi terkait apakah nanti masuk unsur pidana atau bagaimana, itu sudah menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Parminto menambahkan, proses pengisian jabatan bendahara desa yang kosong sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa. Namun, pengisian harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan bupati. “Penggantian perangkat desa menjadi kewenangan penuh kepala desa. Tetapi kekosongan jabatan itu memang diarahkan supaya segera diproses penggantinya,” jelasnya.
Ia menyebut tahapan penggantian perangkat desa sudah mulai dilakukan. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia seleksi sebelum memasuki tahapan berikutnya. “Nanti ada pembentukan panitia, kemudian usulan rekomendasi ke camat, lalu sosialisasi. Setelah itu ada penyaringan, seleksi ujian, sampai pelatihan dan permohonan persetujuan kepada bupati,” tambahnya.
Parmionto juga mengungkapkan, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di Desa Ngadirejo dan sudah lebih dahulu diproses hingga penggantian perangkat desanya selesai dilakukan. “Di Ngadirejo juga pernah terjadi kasus yang hampir sama. Bahkan lebih dulu ditangani dan sekarang penggantinya sudah terisi,” katanya.
Sebelumnya mantan Bendahara Desa Taji, Setia Aldianty mengakui telah menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi. Meski sempat mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar lebih dari Rp 47 juta, namun jumlah tersebut masih jauh dari total dana desa yang diselewengkan.