News

Cerita  Wahyudi, Anggota Koperasi Panca Bhakti yang Menemukan Kejanggalan Pinjaman Anggota

Published

on

RASI MEDIA – Wahyudi warga Kecamatan Kawedanan, kabupaten Magetan  salah satu nasabah  masih mengingat bagaimana dirinya menjadi anggota Koperasi Panca Bhakti sejak 1985. Selama puluhan tahun menjadi anggota, ia mengetahui mekanisme simpan pinjam koperasi yang melibatkan pengurus unit di masing-masing sekolah. Namun, belakangan Wahyudi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pencatatan pinjaman anggota. Menurut dia, persoalan muncul karena proses pencairan pinjaman dilakukan melalui pengurus unit. Uang yang seharusnya diterima anggota peminjam tidak selalu diserahkan langsung kepada penerima manfaat. “Intinya kelemahannya di situ. Karena tidak ketemu langsung dengan penerima manfaatnya. Kan lewat pengurus ini. Mereka saja yang tahu persis,” kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, setiap sekolah memiliki pengurus unit sendiri. Pengurus unit tersebut menjadi penghubung antara anggota dengan pengurus inti koperasi. Dalam proses pencairan, kata dia, uang dapat diterima pengurus unit dari bendahara dalam bentuk tunai. Setelah itu, pengurus unit menyerahkannya kepada anggota yang mengajukan pinjaman. “Uang itu cash. Pengurus unit menerima uang dari bendahara,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, sebenarnya setiap pencairan dilengkapi dokumen. Ada nota, kuitansi, hingga tanda terima. Namun, celah persoalan muncul ketika nama seseorang tercatat memiliki pinjaman, sementara orang tersebut mengaku tidak pernah meminjam. “Yang tertulis di situ tidak merasa pinjam. Nyatanya catatan itu ada,” kata dia.

Nama Anggota Tercatat Memiliki Pinjaman

Wahyudi mengatakan, persoalan tersebut mulai diketahui ketika terjadi pergantian pengurus unit.  Pengurus baru menemukan catatan sejumlah nama anggota yang memiliki pinjaman. Nama-nama tersebut kemudian ditagih untuk mengangsur pinjaman. Masalahnya, sebagian anggota yang ditagih justru mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman. “Misalnya tidak pinjam, kok ada pinjaman,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, pada dokumen pinjaman memang terdapat tanda tangan. Akan tetapi, anggota yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut mengaku tidak merasa pernah menandatangani pengajuan pinjaman.”Pinjaman dari bawah itu ada tanda tangan. Tapi yang bersangkutan tidak merasa tanda tangan,” katanya.

Wahyudi menduga adanya manipulasi dalam proses tersebut. Namun, ia menegaskan pihak yang mengetahui secara persis mekanisme dan aliran uang berada di tingkat pengurus unit. “Yang tahu persis itu unitnya. Sekolahnya itu,” ujar Wahyudi.

Pinjaman Besar

Wahyudi menyebut persoalan tersebut tidak terjadi di semua unit koperasi. Ia mencontohkan unit tempat dirinya menjadi pengurus, menurutnya tidak mengalami persoalan serupa. “Kalau di unit tempat saya mengajar, tidak ada masalah,” katanya.

 

Berbeda dengan pengurusa unit lainnya  yang menurut Wahyudi memiliki persoalan dalam pencatatan pinjaman. Ia menilai jumlah pinjaman di salah satu unit cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah anggotanya. “Anggotanya kan sedikit, tapi angka pinjamannya kok besar sekali,” ujarnya.

Wahyudi juga menyebut ada pinjaman yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dalam sejumlah kasus, menurut dia, anggota bahkan bisa kembali mengajukan pinjaman meskipun pinjaman sebelumnya belum sepenuhnya lunas. “Misalnya ini hampir lunas, ini pinjam lagi. Meskipun belum lunas pinjam lagi untuk [menutup]. Dan itu dimanipulasi,” katanya.

Wahyudi Juga Pernah Memiliki Pinjaman

Di tengah persoalan tersebut, Wahyudi juga menceritakan pengalaman pribadinya sebagai anggota koperasi. Ia pernah meminjam sekitar Rp25 juta. Saat itu, Wahyudi masih aktif sebagai anggota dan cicilan pinjamannya dipotong secara berkala. Di sisi lain, ia memiliki simpanan wajib dan simpanan sukarela yang jika dihitung mencapai sekitar Rp22 juta. “Saya pinjam Rp25 juta. Selama saya belum pensiun masih dipotong,” kata Wahyudi.

Wahyudi kemudian pensiun pada 2023. Setelah keluar sebagai anggota, ia masih memiliki sisa kewajiban pinjaman sekitar Rp2,5 juta. “Sampai sekarang sekitar masih Rp2,5 juta kalau saya,” ujarnya.

Meski demikian, Wahyudi mengatakan dirinya tidak merasa namanya pernah digunakan untuk membuat pinjaman fiktif. Unit tempat dirinya menjadi anggota juga menurut dia tidak memiliki persoalan seperti yang terjadi di unit lain. “Di tempat saya clear, tidak ada masalah. Yang ada masalah itu SMP 2 sama SMP 3,” katanya.

Pengembalian Simpanan

Sebagai anggota yang telah pensiun, Wahyudi juga mengetahui mekanisme pengembalian simpanan anggota. Menurut dia, anggota yang keluar karena pensiun berhak memperoleh pengembalian simpanan sesuai ketentuan koperasi. Namun, apabila masih memiliki pinjaman, pengembalian tersebut dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pinjaman.

Wahyudi mencontohkan dirinya sendiri. Ia seharusnya menerima pengembalian simpanan sekitar Rp20 juta lebih, tetapi karena masih memiliki pinjaman, uang tersebut digunakan untuk mengurangi kewajibannya. “Saya termasuk tidak menerima pengembalian. Yang Rp5 jutaan itu untuk menutupi pinjaman saya,” ujarnya.

Wahyudi mengatakan mekanisme tersebut berbeda dengan anggota yang sudah tidak memiliki pinjaman. Mereka dapat menerima pengembalian simpanan.

Kecurigaan Mulai Muncul

Sebagai pengurus di salah satu unit, Wahyudi mengaku sebenarnya sudah mulai curiga ketika melihat adanya ketidakwajaran antara jumlah anggota dan besarnya pinjaman di unit lain. “Sebetulnya sudah curiga. Anggotanya kan sedikit, tapi angka pinjamannya kok besar sekali,” kata dia.

Menurut Wahyudi, struktur koperasi memang membuat pengurus unit memiliki posisi penting. Setiap sekolah memiliki pengurus unit, sedangkan pengurus inti terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara.

Karena itu, menurut dia, pengurus unit menjadi pihak yang paling mengetahui kondisi anggota di sekolah masing-masing. “Yang tahu persis itu unitnya,” ujar Wahyudi.

Bagi Wahyudi, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dalam proses pencairan pinjaman. Terutama agar uang benar-benar diterima oleh anggota yang mengajukan pinjaman dan tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi.

Click to comment

Trending

Exit mobile version