RASI MEDIA – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magetan memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan perpajakan maupun penarikan data untuk kepentingan pajak. Kepala BPS Kabupaten Magetan Mohamad Samsudin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir menerima kedatangan petugas sensus karena pendataan tersebut semata-mata bertujuan menghimpun data statistik sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
“Kami bukan mendata untuk pajak. Tidak ada kaitannya dengan pajak. Tujuan sensus ini adalah menyediakan data sebagai dasar perencanaan pembangunan, bukan untuk kepentingan perpajakan,” kata Samsudin. Ia menambahkan, seluruh data individu yang diberikan masyarakat juga dilindungi Undang-Undang Statistik sehingga tidak dapat diserahkan kepada pihak lain. Hasil yang dipublikasikan BPS hanya berupa data makro, seperti jumlah usaha, tenaga kerja, maupun perkembangan sektor ekonomi di setiap wilayah.
Samsudin juga meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai jenis pertanyaan yang diajukan petugas sensus. Menurut dia, petugas hanya menanyakan data terkait usaha, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan kondisi sosial ekonomi keluarga. “Kami tidak pernah meminta nomor rekening, PIN ATM, ataupun data perbankan lainnya. Kami hanya meminta Kartu Keluarga untuk mencocokkan data administrasi yang sudah ada,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menerima petugas sensus yang datang ke rumah. Petugas resmi BPS dilengkapi rompi, kartu identitas ber-QR Code yang dapat dipindai, serta surat tugas resmi. Samsudin berharap masyarakat memberikan jawaban yang jujur karena kualitas data yang terkumpul akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun program pembangunan dan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.