RASI FM – Sebanyak 92 bacaleg dari 16 partai politik yang ada di Kabupaten Magetan tidak akan mengikuti kontestasi pemilu tahun 2024 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan, dari 610 bacaleg yang mendaftrakan diri sebagai kontestan pemilu tahun 2024 mendatang dari pencermatan hasil verifikasi terdapat 518 yang memenuhi syarat.
“Pengajuan pencermatan di DCS itu ada 610 calon dari semua partai ada 16 partai, terus dari verifikasi administrasi dari bagian vermin yang memenuhi syarat itu 518 terus yang tidak memenuhi syarat itu ada 92,” ujarnya.
Fahrudin menambahkan, ke 92 bacaleg yang tidak lolos perbaikan verifikasi faktual dipastikan tidak akan bisa melanjutkan ke tahapan pemilu berikutnya. Tahapan pemilu legislative saat ini adalah tanggapan masyarakat terkait 518 bacaleg yang memenuhi syarat yang dibuka dari tanggal 19 hingga 28 Agustus mendatang.
“Yang tidak memenuhi syarat ya sudah finish disitu, tidak bisa mengikuti kontestasi lagi. Saat ini diumumkan di media masa baik media masa elektronik maupun online mulai tanggal 19 sampai tanggal 23, tanggapan masyarakat kita buka dari 19 Agustus sampai tanggal 28,” imbuhnya.
Selama belum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap Partai Politik yang mengikuti kontestasi Pemilu tahun 2024 mendatang masih bisa merubah dan mengganti bakal calon legislative yang mereka daftarkan ke KPU. (DmS)