RASI FM – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPPKB & PPPA) Kabupaten Magetan meminta pihak sekolah tidak mengeluarkan siswa yang tersandung kasus peredaran video asusila yang beredar di media sosial. Plt Kepala DPPKB&PPPA Kabupaten Magetan, Miftahudin mengatakan, dalam memberikan perlindungan kepada anak dibawah umur selain memberikan pendampingan saat korban dimintai keterangan pihaknya juga menekankan kepada sekolah untuk tidak mengeluarkan siswa.
“dari sisi pendidikan terjamin, saya sudah bertemu dengan koordinator guru BK untuk tidak mengeluarkan anak dari sekolah. Kita menjamin itu,” ujarnya.
Miftahudin menambahkan, pihaknya juga meminta agar media tidak mengekspos identitas korban sesuai dengan undang undang perlindungan anak dan untuk menghindari stigma dan perundungan. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada korban terhadap tekanan psikis yang mereka hadapi dengan beredarnya video asusila tersebut.
“kalau ada trauma psikis bagi anak kita juga berkewajiban untuk mendampingi,” imbuhnya.
Miftahudin berharap kepada para orang tua untuk lebih terbuka kepada anak anak yang memasuki masa transisi emosional karena memasuki usia remaja yang lebih muda menerima informasi melalui gawai. Dia berharap orang tua bisa memberi filter terhadap pergaulan dan informasi negatf dari dunia maya sehingga anak anak bisa menjalani pergaulan yang positif. (DmS)