Rasi Fm – DPRD Kabupaten Magetan menerima baik sejumlah masukan dari pemerintah daerah terhadap 2 usulan perda inisiatif dari DPRD Magetan. Dalam tanggapan 8 Komisi yang diwakili oleh wakil ketua DPRD Magetan Pangayoman yang mewakili gabungan Komisi A dan B menyambut baik sejumlah tanggapan pemeritah daerah beberapa waktu lalu terkait sejumlah perubahan penulisan dan penambahan definisi mengenai lembaga kearsipan dalam usulan draf raperda penyelenggaraan kearsipan. “Baik gabungan komisi A dan B pembahas raperda maupun tim raperda pemrintah daerah berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan melakukan beberapa pembenahan penyusunan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan,” ujar Pangayoman.
Sementara perwakilan dari Komisi C dan Komisi D yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Nur Wakhid menanggapi adanya sejumlah perubahan yang diusulkan oleh pemerintah daerah dalam draf raperda pengarustamaan gender. Penulisan nomentklatur perangkat daerah akan disempurnakan menjadi penyebutan secara umum berdasarkan urusan pemerintahan yang dilaksanakan dimana konsep gender merupakan peran dan status yang lengkap pada laki laki atau perempuan yang berdasarkan konstruksi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas yang dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman bukan berdasarkan perbedaan biologis.” Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kiranya materi dalam rancangan perda pengarustamaan gender juga perlu disinkronkan dengan perda provinsi Jawa Timur no 9 tahun 2019 tentang pengarustamaan gender,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan, setelah menjawab tanggapan dari pemerintah daerah terhadap 2 usulan raperda inisiatif dari DPRD Magetan, agenda berikutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan antar tim pemerintah daerah dengan gabungan 2 komisi untuk menyelesaikan 2 raperda inisiatif dari DPRD. “Tanggapan itu tentunya saran dan masukan pendapat dari Pak Bupati memang kita sinkronkan, tadi jawaban dari fraksi-fraksi itu kita terima nanti kita sempurnakan dalam pembahasan berikutnya,” ujarnya.
DPRD Magetan mentargetkan 3 bulan dari penyerahan draf 2 usulan raperda inisiatif DPRD Magetan untuk diselesaikan pembahasannya dan disahkan menjadi perda. (DmS)