News

Kejaksaan Negeri Magetan Masih Proses Permintaan LO Pemerintah Daerah Terkait Status PPU Maospati.

Published

on

RASI FM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan memproses legal opinion LO Pasar Produk Unggulan (PPU) yang terletak di depan Terminal Maospati, Kabupaten Magetan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Moh Andi Sofyan mengatakan, pihaknya saat ini masih memproses LO yang diajukan pemerintah daerah meminta pendapat hukum terkait legalitas dari PPU Maospati yang sebelumnya dibangun oleh pihak ketika untuk dimanfaatkan sebagai Pasar Produk Unggulan.

“LO ini semacam pendapat hukum, disperindag minta pendapat hukum terkait legalitas bangunannya saja apakah sah, apakah tercatat, maka dari pengacara negara kita meminta semua dokumen dari diseprindag termasuk BPKAD asset termasuk pihak ketiga yang membangun,”ujarnya.

Moh Andi Sofyan menambahkan, dari hasil pengumpulan dokumen yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan akan melakukan analisa terhadap dokumen untuk menentukan status bangunan yang dibangun oleh pihak ketiga. Proses selajutnya kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan akan melakukan ekspos kasus tersebut sebelum diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa TImur untuk mendapatkan persetujuan status hukum dari bangunan PPU yang dibangun oleh pihak ke 3.

“Setelah kita merangkum kita analisa kembali Tim JPN nanti menyimpulkan bahwa legalitas ini sah atau tidaknya nanti tim Setelah kita melakukan ekspos kita bawa ke kejati. Setelah disetujui kejati apakah ini saha atau bagaimana kita tunggu kejati,” imbuhnya.

Kondisi PPU Maospati saat ini memprihatinkan karena terlihat mangkrak selama beberapa tahun. Pemerintah daerah rencananya akan mengembangkan kawasan tersebut, namun sebelum melakukan pengembangan kawasan eks PPU tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan memastikan status bangunan yang berdiri diatas asset lahan pemerintah daerah yang di bangun oleh pihak ketiga. (DmS)

Click to comment

Trending

Exit mobile version