News

DT Sent Sudah Versi 3 Tahun 2026, BPS Pastikan Data Sensus Belum Masuk Ditengah Perbincangan Masyarakt Tentang Desil.

Published

on

 

RASI MEDIA – Perubahan desil sejumlah warga di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menjadi perhatian karena dapat memengaruhi status penerima bantuan sosial. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magetan Mohammad Samsodin mengatakan, perubahan desil terjadi karena data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terus diperbarui. “Desil adalah pembagian sepuluh kelompok seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujar Samsodin, Sabtu (25/9/2026).

Menurut Samsodin, penentuan desil tidak hanya berdasarkan data yang dimiliki BPS. “Inputnya bisa berasal dari kementerian dan lembaga lainnya, bahkan BUMN. Misalnya BPJS, Pertamina, PLN dan sumber lainnya bisa memberikan input agar datanya lebih akurat,” katanya.

Samsodin menjelaskan, DTSEN merupakan hasil integrasi sejumlah basis data sosial ekonomi yang sebelumnya digunakan pemerintah. “DTSEN itu mengintegrasikan berbagai basis data yang sebelumnya digunakan pemerintah, seperti Regsosek, P3KE, DTKS, kemudian data dari kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.

Ia mengatakan BPS mendapatkan kewenangan untuk mengintegrasikan dan melakukan pemeringkatan data tersebut. “BPS memang mendapatkan kewenangan untuk mengintegrasikan dan melakukan pemeringkatan, tetapi bukan berarti seluruh input datanya berasal dari BPS,” katanya.

Desil Diperbarui Setiap Triwulan

Samsodin mengatakan, posisi desil warga dapat berubah karena DTSEN diperbarui secara berkala. “Data desil itu diperbarui setiap triwulan. Jadi kalau ada data baru yang masuk dan memengaruhi kondisi sosial ekonomi seseorang, posisi desilnya bisa berubah,” jelasnya.

Menurut dia, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat. “Jadi desil itu bukan sesuatu yang sifatnya permanen. Ketika ada perubahan data atau ada data baru yang masuk, pemeringkatannya bisa ikut berubah,” katanya.

Samsodin juga menegaskan bahwa hasil Sensus Ekonomi 2026 belum masuk dalam data desil terbaru. “Hasil Sensus Ekonomi 2026 belum masuk dalam data desil yang sekarang. Jadi jangan menganggap data desil saat ini sudah mencerminkan hasil Sensus Ekonomi 2026,” ujarnya.

Warga Bisa Mengajukan Perbaikan

Samsodin mengatakan masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan. “Masyarakat bisa mengajukan perbaikan data melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial,” katanya.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan usulan melalui pemerintah desa dan pemerintah daerah. “Bisa juga melalui pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Jadi pemutakhiran DTSEN itu tidak hanya melalui BPS,” ujarnya.

Samsodin menegaskan, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar DTSEN dapat digunakan sebagai basis data bersama. “Jadi DTSEN ini tidak hanya BPS saja. Pemutakhirannya bisa melalui jalur formal maupun partisipasi masyarakat,” katanya.

Menurut dia, pemutakhiran secara berkala diperlukan agar data yang digunakan pemerintah semakin sesuai dengan kondisi masyarakat. “Dengan pemutakhiran secara berkala, kami berharap data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah semakin sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujarnya.

Click to comment

Trending

Exit mobile version