Politik & Pemerintahan

81.254 Keluarga di Magetan Terima Bantuan Beras Bapanas, Desa Bisa Ganti Penerima Tak Layak.

Published

on

RASI MEDIA – Sebanyak 81.254 keluarga di Kabupaten Magetan, Jawa Timur  mendapatkan bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan 10 kilogram beras setiap bulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram. Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Magetan Awang Arifani Rudin mengatakan, bantuan tersebut disalurkan pada Agustus dan September 2026 dengan sasaran masyarakat yang masuk dalam data desil 1 dan 2. ” Data penerima bantuan berasal dari data desil yang dikelola pemerintah pusat. Kabupaten Magetan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun mengubah data desil karena data tersebut berasal dari Kementerian Sosial dan telah digunakan dalam sistem penyaluran Bapanas,” ujarnya ditemui diruang kerjanya Selasa (24/6/2026)

Menurut Awang, setiap penerima mendapatkan bantuan 10 kilogram beras per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap keluarga mendapatkan total 30 kilogram beras. “Masing-masing mendapatkan 10 kilo per bulan kali tiga, akhirnya masing-masing mendapatkan 30 kilo,” imbuhnya

Untuk pelaksanaan bantuan pangan tersebut, total beras yang disiapkan mencapai sekitar 2,7 juta kilogram. Awang mengatakan pemerintah daerah kemudian melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran di lapangan.”Untuk penyelenggaraan ini, kami tugasnya memantau, mengawasi dan menjamin kualitas barang itu bagus,” katanya.

Desa Bisa Ganti Penerima

Meski daftar penerima berasal dari sistem pemerintah pusat, pemerintah desa dan kelurahan diberikan ruang untuk melakukan penggantian apabila ditemukan penerima yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan. Awang mengatakan, misalnya ada keluarga yang tercatat dalam desil 1 atau 2 tetapi kondisi ekonominya sudah tergolong mampu, pemerintah desa dapat mengusulkan penggantian. Sebaliknya, apabila terdapat warga yang lebih membutuhkan tetapi tidak masuk dalam daftar, warga tersebut juga dapat menggantikan penerima sebelumnya. “Kalau faktanya memang betul-betul mampu, dalam penyaluran pemerintah desa itu diberi kewenangan untuk mengganti langsung,” ujar Awang.

Penggantian tersebut harus dilengkapi berita acara dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala desa atau lurah. “Kepala desa atau lurah itu langsung membuat berita acara sekaligus surat pernyataan tanggung jawab mutlak bahwa yang bersangkutan memang kondisinya sudah mampu, sudah tidak layak menerima,” katanya.

Penggantian juga dapat dilakukan apabila penerima bantuan sudah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. Kuota tersebut kemudian dapat dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan. “Termasuk juga ketika penerima tidak ditemukan karena meninggal atau pindah, itu bisa langsung diganti ke masyarakat,” ujar Awang.

Menurut Awang, mekanisme tersebut dibuat karena pemerintah desa dianggap paling mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya. Kepala desa dan lurah dinilai lebih memahami perubahan kondisi ekonomi warganya. “Bagian pemerintahan terbawah, terkecil itu lebih paham situasi di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Dalam monitoring penyaluran di sejumlah wilayah, pemerintah menemukan adanya penerima yang perlu diganti. Namun jumlahnya disebut tidak banyak. Awang mencontohkan penyaluran di Desa Turi, dari sekitar 850 penerima, terdapat sekitar 50 penerima yang diganti karena dinilai tidak lagi sesuai atau terdapat kondisi lain yang memungkinkan dilakukan penggantian. “Di Desa Duri, dari sekitar 850 yang menerima, kemarin ada penggantian kurang lebih tidak sampai 100, paling sekitar 50-an,” kata Awang.

Menurut dia, hasil monitoring menunjukkan warga yang menggantikan penerima sebelumnya memang dinilai layak mendapatkan bantuan. “Kemarin kita cek penggantian ini memang betul-betul masyarakat yang pantas untuk menerima,” ujarnya.

Awang menegaskan, adanya ketidaksesuaian penerima dalam daftar bukan semata-mata kesalahan pemerintah daerah. Data penerima berskala nasional memiliki kemungkinan mengalami deviasi karena kondisi masyarakat terus berubah. “Daftar desa itu se-Indonesia ada faktor deviasi kesalahan, itu pasti ada,” katanya.

Karena itu, mekanisme penggantian di tingkat desa menjadi penting agar bantuan pangan tetap sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran Libatkan Perangkat Desa

Selain mekanisme penggantian penerima, Magetan juga mengubah pola petugas penyaluran bantuan pangan. Pemerintah daerah melibatkan perangkat desa dalam proses penyaluran yang sebelumnya menggunakan pihak ketiga. Awang mengatakan pola tersebut sudah berjalan sekitar dua tahun. Pelibatan perangkat desa dinilai membuat proses distribusi lebih mudah karena petugas berada langsung di wilayah penerima. “Kalau bisa, petugas salur itu dari petugas desa saja, dari perangkat. Ini sudah berjalan tahun kedua,” ujarnya.

Sebelumnya, penyaluran menggunakan petugas pihak ketiga dengan jadwal yang telah ditentukan. Keterbatasan jumlah petugas terkadang membuat jadwal distribusi di satu desa terlambat dan berdampak pada desa berikutnya. “Dulu kendalanya karena menggunakan petugas pihak ketiga. Jadwalnya ada jamnya, ketika undangan jam 10 di desa A, petugasnya masihdi Desa B karena belum selesai,” kata Awang.

Dengan melibatkan perangkat desa, proses penyaluran dinilai lebih fleksibel. Pemerintah desa dapat menyesuaikan pelaksanaan dengan kondisi wilayah dan kesiapan beras yang dikirim Bulog. “Kalau sekarang melibatkan pemerintah desa, petugas salurnya perangkat atau apa, kami tinggal menunggu Bulog kapan sanggup drop barang,” ujarnya.

Pola tersebut juga membuat proses penyaluran dapat diselesaikan lebih cepat. Menurut Awang, apabila distribusi beras sudah tiba di desa, pemerintah desa dapat langsung mengatur penyaluran kepada penerima.  “Kalau satu atau dua hari rampung, maka dalam sehari serentak rampung,” katanya.

Awang mengatakan, pelibatan pemerintah desa juga memudahkan penyelesaian masalah administrasi maupun teknis saat penyaluran. Jika terdapat persoalan pada data atau aplikasi, petugas desa dapat segera melakukan pembaruan. “Kalau ada kendala, misalnya masyarakat datang difoto, aplikasi bermasalah, itu lebih enak karena langsung kita hubungi pemerintah desa. Mereka langsung update, ambil ulang,” ujar Awang.

Menurut Awang, pola tersebut membuat distribusi bantuan beras di Magetan berjalan lebih lancar. Pemerintah desa tidak hanya membantu penyaluran, tetapi juga memastikan bantuan diterima warga yang memang membutuhkan. “Magetan dibanding daerah lain, insyaallah paling lancar,” katanya.

 

Click to comment

Trending

Exit mobile version