Politik & Pemerintahan

32 Provider Wifi Di Ponorogo Belum Kantongi Izin Penggunaan Aset Daerah

Published

on

RASI MEDIA – Sebanyak 32 provider WiFi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, belum mengantongi izin penggunaan aset daerah untuk pemasangan kabel jaringan internet. Pemkab Ponorogo kini memantau dan menertibkan kabel yang semrawut, terutama kabel yang membahayakan pengguna jalan. Bahkan, kabel yang membahayakan warga akan dipotong.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, mengatakan, puluhan provider tersebut sebenarnya sudah memiliki izin operasional. Namun, mereka belum mengantongi izin dari pemerintah daerah untuk menggunakan aset milik Pemkab Ponorogo.“Providernya kurang lebih 32. Kalau izin operasional sudah ada, tetapi izin dari daerah untuk penggunaan aset kita ini belum ada.”

Sapto menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan kabel jaringan yang membahayakan masyarakat tetap terpasang.“Kalau memang membahayakan, ya kita potong. Kita tegas saja, karena kalau membahayakan pengguna jalan dan masyarakat, tidak boleh dibiarkan.”

Penertiban ini menjadi perhatian setelah seorang warga bernama Shoppingi, asal Kecamatan Kauman, mengalami luka di leher akibat terjerat kabel menjuntai yang diduga merupakan kabel WiFi. Peristiwa itu terjadi pada Senin sore, 12 Oktober, saat Shoppingi hendak menjemput istrinya pulang kerja. Hingga kini, ia mengaku masih merasakan sakit pada leher, terutama saat makan dan minum.

Sementara itu, Sapto mengatakan, Pemkab Ponorogo telah memfasilitasi komunikasi antara korban dan provider yang diduga terkait dengan insiden tersebut. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan nama perusahaan penyedia layanan internet itu.“Sudah kita fasilitasi kemarin dengan provider untuk berbicara-bicara, sudah kondusif. Kita sudah tahu providernya, tapi saya tidak akan informasikan.”

Sapto menambahkan, korban tetap memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian apabila merasa dirugikan.Di sisi lain, Pemkab Ponorogo masih membahas besaran retribusi penggunaan aset daerah oleh provider. Diskominfo berencana menggelar diskusi kelompok terarah atau F-G-D untuk membahas tarif berdasarkan panjang kabel yang menggunakan aset pemerintah.

Pemkab juga akan mengevaluasi regulasi dan mekanisme sanksi bagi provider yang belum memenuhi ketentuan. Sapto menyebut, penertiban kabel yang membahayakan masyarakat tetap dapat dilakukan, sedangkan penerapan sanksi perizinan harus mengacu pada aturan dan kewenangan yang berlaku.

Pemkab Ponorogo berharap penataan kabel dan pembenahan aturan ini membuat provider lebih tertib memasang jaringan, sekaligus mencegah kabel menjuntai kembali membahayakan pengguna jalan.

Click to comment

Trending

Exit mobile version