Politik & Pemerintahan

160 Ormas di Magetan Hanya 9 yang Kebagian Hibah Tahun 2026.

Published

on

 

RASI MEDIA – Bakesbangpol Magetan masih melakukan verifikasi administrasi terhadap pengajuan hibah dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Magetan Joko Trihono mengatakan, belum cairnya hibah dikarenakan masih dilakukan verifikasi. “Belum ada yang cair. Masih proses verifikasi administratifnya,” Ujarnay di Pendopo Surya Graha Rabu (11/8/2026)

Menurut dia, jumlah hibah yang diajukan masing-masing ormas relatif kecil. Nilainya berkisar Rp7 juta hingga Rp15 juta, tergantung proposal kegiatan yang diajukan. “Satu ormas itu kalau tidak salah sekitar Rp10 juta, ada yang Rp15 juta sesuai dengan proposal yang diajukan,” ujarnya.

Bakesbangpol mencatat terdapat sekitar 160 ormas di Kabupaten Magetan. Namun, pemerintah daerah tidak dapat mengakomodasi seluruh ormas untuk menerima hibah. “Kalau di Magetan ada 160, tapi itu tidak bisa diakomodir semua,” katanya.

Dari pengajuan yang masuk, Bakesbangpol saat ini masih mencermati administrasi sekitar sembilan ormas. Besaran hibah yang diajukan juga bervariasi.  “Kalau tidak salah hanya sembilan ormas. Itu pun masih kami cermati administratifnya, sudah sesuai atau belum. Angkanya juga tidak begitu besar. Ada yang Rp7 juta, ada yang Rp10 juta, ada yang Rp12 juta. Kurang lebih angkanya sekitar segitu,” katanya.

Syarat ormas penerima hibah

Bakesbangpol meminta ormas yang mengajukan hibah memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan menunjukkan kegiatan yang jelas. “Harus punya program. Ada akta pendiriannya. Tentunya akta pendirian, harus terdaftar,” ujarnya.

Selain legalitas, pemerintah juga mempertimbangkan kegiatan yang telah dilakukan oleh ormas. “Kemudian ada kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh ormas itu sendiri,” katanya.

Terkait efisiensi Transfer ke Daerah (TKD), ia mengakui kebijakan tersebut turut berpengaruh terhadap pengelolaan anggaran hibah. Namun, pemerintah tetap harus menyesuaikan pencairan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

 

Click to comment

Trending

Exit mobile version