Magetan's
Penerapan PPKM, Satgas Penanganan Covid Batasi Tamu Hajatan Hanya 50 Orang
Published
1 bulan agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Pemerintah Kabupaten Magetan memperpanjang pelaksanaan PPKM sampai 8 Februari 2021 setelah pelaksanaan PPKM pertama hingga tanggal 25 Januari 2021. Kepala Sekretariat Satuan Tugas Penangana Covid 19 Ari Budi Santosa mengatakan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM akan diberlakukan untuk warga yang punya hajat dimana satgas akan membatasi jumlah tamu hanya 50 orang untuk mencegah penyebaran covid 19.
“Kita sikapi sekarang hanya 50 orang, yang diundang hanya 50 orang, karena apa ? Hajatan itu diperlukan ketika orang itu mengawinkan anaknya di KUA itu perlu ada saksi dan sebagainya. Resepsi si monggo tetapi cuma 50,” ujarnya
Selain pembatasan jumlah yang hadir dalam hajatan, satgas penanganan covid 19 memastikan tidak akan mengijinkan kegiatan yang mengundang kerumunan masa dilakukan masyarakat. Dalam penerapan PPKM kali ini pemerintah daerah akan menerapkan aturan wajib rapid test bagi warga yang masuk dari luar kota.
“Kalau kegiatan lainnya tidak boleh seperti kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang seperti kegiatan nyanyi nyanyi , ya kita tidak ijinkan,”imbuhnya.
Selain penerapan jam malam hanya sampai pukul 21:00 WIB untuk kegiatan di malam hari, Pemerintah daerah juga akan membatasi jumlah pengunjung destinasi wisata hanya 25 persen dari kapasitas kunjungan.
151 total views, 3 views today
You may like
Ini Kelebihan Lulusan D1 ATK Magetan.
Ini Alasan Pemkab Magetan Membuka Gratis Pendidikan Setara Diploma 1.
Desa Krowe Targetkan Pengairan dan Pengembangan Pabrik Pembuat Pakan Kelinci.
Puluhan Mahasiswa ATK Magetan Siap Masuk Perkuliahan.
Dimasa Pandemi, Sejumlah Penulis Buku Masih Aktif Menghasilkan Karya.
Tahun Ini Pemkab Magetan Siap Bangun RS Mahendra.