Connect with us

Politik & Pemerintahan

Coba Cek HP Anda, Kuota Internet Pembelajaran Bagi Siswa Dari Kementrian Mulai Disalurkan di Magetan

Published

on

Coba  Cek HP Anda, Kuota Internet Pembelajaran Bagi Siswa Dari Kementrian Mulai Disalurkan di Magetan

Coba  Cek HP Anda, Kuota Internet Pembelajaran Bagi Siswa Dari Kementrian Mulai Disalurkan di Magetan

Rasi Fm – Lebih dari 50.000 siswa SD dan SMP di Kabupaten Magetan akan menerima kuota internet dari Kementrian Pendidikan yang mulai disalurkan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Suwoto mengatakan, sejumlah pendidik saat ini telah menerima paket kuota internet gratis untuk pembelajaran. Penyaluran dilakukan langsung oleh sejumlah vendor kepada nomor hp yang telah terdaftar dii system dapodik.
“Kalau jenjang SMP itu sekitar 17.900 an, kalau jenjang SD itu sekitar 37.000 siswa. Kita kan prinsip daftarkan semua melalui dapodik itu. Ndak itu langsung masuk datanya, langsung masuk di nomor HP yang didaftarkan,” ujarnya.
Suwoto menambahkan, kuota internet akan disalurkan setiap bulan selama 4 bulan mendatang. Pendistribusian akan dilakukan pada tanggal 24 sampai 26 September dan pendistribusian paket data pendidikan tahap kedua akan dilakukan pada 28 sampai 30 Oktober dan bulan ke 3 dan bulan ke 4 akan dilaksanakan secara bersamaan. Kuota Internet bagi Paud sebesar 25 GB dan pendidikan dasar SD dan SMP akan menerima 35 GB dimana 5 GB bisa digunakan untuk akses umum smeentara 30 giga bite untuk mengakses laman Kemendikbud untuk pembelajaran materi pendidikan.
“Paud itu ingat saya hanya 25 GB ,kemudian yang dikdas SD, SMP, SMA itu 35 GB. Yang 5 untuk umum kemudian sisanya 30 GB itu hanya khusus bisa mengakses lamannya Kemendikbud pembelajaran materi pendidikan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Destinasi Telaga Sarangan Kembali Dibuka Setelah Ditutup Seminggu

Penyaluran kuota data internet untuk pembelajaran diharapkan mampu menjadi solusi kebutuhan mengakses materi pemblajaran bagi siswa ditengah masa pandemic covid 19 dimana pembelajaran secara tatap muka sangat dibatasi untuk mencegah penularan virus covid 19. (DmS).

Baca Juga:  DPRD Magetan Sahkan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 1,464 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *