Rasi Fm -Pemerintah Kabupaten Magetan akan menerapkan aturan pembuatan sumur resapan kepada warga saat mengurus surat IMB. Bupati Magetan Suprawoto yang melakukan sidak ke Dukuh Kebaran Desa Tawanganom mengatakan, penerapan aturan pembuatan sumur resapan untuk memperkecil dampak luapan air hujan yang langsung menuju ke saluran pembuangan
” ketika kita memberi ijin perumahan kita mengharuskan memakai sumur resapan. Sekarang aturan mengharuskan, haruskan saja nanti. Kalau memberi ijin harus ada sumur resapan,” ujarnya.
Suprawoto menambahkan, untuk menangani ambrolnya bronjong di Kebakaran, pemerintah daerah akan melakukan pembangunan kembali talut bronjong yang ambrol terbawa banjir. Pemerintah daerah rencananya juga akan membangun embung di Dukuh Kebaran untuk mengantisipasi luapan air hujan ke arah Jl Sukowati.
“Agak kesulitannya begini, kalau itu jalan kabupaten itu prosedurnya jadi lama, sehingga pemprov nanti bantu brojong, yang tidak rumit yang penanganannya cepat,” imbuhnya.
Sebelumnya Jl Sukowati Magetan selalu menjadi langganan banjir luapan air hujan dari kawasan diatasnya setiap hujan turun. (DmS)